
JAKARTA – Mantan Gubernur Riau (Gubri) Annas Maamun akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang yang akan dijalani Annas Maamun itu terkait kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Riau sehubungan dengan pengesahan Rancangan Perubahan APBD Riau tahun 2014 dan Rancangan APBD Riau tahun 2015.
Dikutip dari merdeka.com, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan Annas Maamun terkait kasus suap pengesahan RAPBDP Riau tahun 2014 dan tahun 2015 telah selesai. Berkas penyidikan Annas juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
''Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK. Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap,'' kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/4/2022).
Saat ini, kewenangan penahanan terhadap Annas beralih dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum. Terhadap Annas akan kembali dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan. Sejalan dengan itu, tim jaksa juga akan mempercepat proses penyusunan surat dakwaan untuk Annas Maamun.
''Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,'' pungkasnya.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai tersangka. Kali ini, Annas Maamun dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Riau tahun 2014 dan 2015.
Annas Maamun diduga telah menyuap sejumlah anggota DPRD Riau, salah satunya berkaitan dengan usulan pergeseran anggaran perubahan untuk proyek pembangunan rumah layak huni.
Annas diduga telah menyuap mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan anggota DPRD Riau lainnya senilai Rp900 juta. Uang suap Rp900 juta itu diberikan ke sejumlah anggota DPRD Riau karena telah menyetujui usulan Annas Maamun.
Atas perbuatannya, Annas Maamun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***