PEKANBARU- Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dua periode Dr H Indra Mucklis Adnan mengkritisi kebijakan Pemkab dan DPRD Inhil terkait penetapan sejumlah status jalan kabupaten dan provinsi menjadi jalan nasional di Kabupaten Inhil, Riau. Menurut Indra, untuk merencanakan peningkatan status jalan, hendaknya menyesuaikan dengan program nasional dan provinsi.

"Jangan bangga dan salah mengusulkan status jalan. Apalagi, yang tidak sesuai dengan program nasional, namun dialihkan juga statuskan menjadi jalan nasional, seperti jalan-jalan dalam kota. Kalau jalan ke arah pelabuhan Kuala Enok, itu dulu merupakan jalan provinsi, makanya dibangun melalui APBD Riau," jelas Indra kepada GoRiau.com, Rabu (2/3/2016).

Jika saat ini jalan ke pelabuhan Kuala Enok dialihkan statusnya menjadi jalan nasional (menurut anggota DPRD Inhil, Sabit), kata Indra, ia sangat mengkawatirkan kelanjutan pembangunan jalan itu akan terbiarkan karena belum masuk skala prioritas nasional.

"Apalagi jalan dalam Kota Tembilahan yang sebagian ruasnya merupakan jalan provinsi ditingkatkan statusnya jadi jalan nasional, tentu kalau rusak, butuh waktu lama untuk diperbaiki. Sebab, untuk menjadikan jalan itu menjadi prioritas nasional, memerlukan perjuangan yang kuat di tingkat pusat," jelasnya.

Namun, lanjut Indra, kalau statusnya tetap menjadi jalan provinsi, tentu kewenangannya ada di Pemprov Riau. "Saya yakin, kalau tiba-tiba jalan rusak, Dinas PU Inhil dan saudara M Sabit masih memiliki kemampuan untuk meloby ke Pemprov Riau, untuk menjadikan prioritas Provinsi Riau agar segera diperbaiki," bebernya.

Dengan keterbatasan keuangan Pemkab Inhil, jelas Indra, memang diperlukan terobosan agar pembangunan di Inhil lebih baik, tidak hanya dari sumber-sumber APBD Inhil, tapi bisa melalui APBD Provinsi Riau dan APBN. "Dengan cenelling yang dimiliki M Sabit, saya kira bisa mendatangkan dana- dana pembanguan ke Inhil. Misalnya melalui partai saudara M Sabit yang ada di DPRD Riau maupun di DPR RI," ucapnya.

Untuk dipahami masyarakat Inhil, status jalan memiliki konsekwensi kewenangan, apabila status jalan nasional maka hanya boleh dibiayai APBN, begitu juga jika status jalan provinsi dibiayai APBD provinsi dan jalan kabupaten dibiayai APBD kabupaten.

"Kalau jalan nasional rusak dan hancur, walaupun sudah diprotes masyarakat dengan membuat WC di tengah ruas jalan, tapi tak mungkin bisa ditangani secara cepat, karena Jakarta terlalu jauh untuk melihat WC tersebut, kecuali kalau saudara M Sabit mampu mendatangkan orang pusat ke Tembilahan setiap saat. Ini bukan menyesatkan, ini fakta, tidak mudah untuk mendapatkan APBN dalam waktu singkat," tutup Indra Adnan.(***)