DURI - Sebanyak 65 mantan karyawan PT Rekind Worley Person (RW) masih terus menunutut hak-hak normatif seperti pesangon, kelebihan jam kerja, jasa atau penghargaan serta perumahan yang belum dibayarkan perusahaan.

Berbagai cara sudah dilakukan namun masih belum menunjukan titik terang yang lebih baik. Bahkan hingga kini managemen PT RW justru memilih bungkam ketika dikonfirmasi soal tuntutan mantan karyawannya tersebut.

Djasmier, HRD Manager PT RW hingga pukul 17.00 WIB petang Jumat (27/1/2017) masih belum mau memberi respon, meski sudah berulang kali dihubungi GoRiau.com (GoNews Grup). Dan permintaan tanggapan melalui SMS pun tak juga dia balas.

Sementara nada sambung selulernya masuk namun mesin penjawab langsung berucap, "Nomor yang anda tuju sedang sibuk, coba ulangi beberapa saat lagi". Hal sama juga terjadi dalam serangkaian upaya konfirmasi yang dilakukan sebelum ini.

Beberapa waktu lalu, 65 mantan karyawan PT RW melalui kuasa hukumnyaMarnalom Hutahaean SH, MH juga telah melayangka email kepada Presdir PT CPIdi Jakarta. Dalam email tersebut, karyawan minta agar PT CPI mendesak PTRW untuk segera membayar pesangon dan sejumlah hak normatif karyawan senilai Rp 14,9 miliar lebihitu, yang sudah habis masa kontraknya di perusahaan tersebut.

Kuasa hukum dari 65 mantan karyawan PT RW, Marnalom Hutahaean SH MH saat dikonfirmasi juga tak menampik hal tersebut. Pasalnya dalam dua kali perundingan tripartit dilakukan di kantor Disnakertrans Bengkalis di Jalan Pipa Air Bersih, Duri, Senin (23/1/2017) dan Kamis (26/1/2017) kemarin hasilnya tetap tidak ada kata sepakat.

"Perundingan tripartit pertama tidak ada managemen PT RW yang datang. Pada perundingan tripartit kedua datang tapi perundingan deadlock. Jadi belum ada titik terang sama sekali karena tak ada kata sepakat," kata Marnalom kepada GoRiau.com (GoNews Grup).

Marnalom juga menuding PT RW telah bertindak diskriminatif terhadap 65 mantan karyawannya. Pasalnya, sebelum ini perusahaan tersebut sudah membayar pesangon untuk 18 orang mantan karyawan lain. Menurutnya, tuntutan itu dibayar setelah ada perundingan bipartit bersama salah satu serikat buruh.

“Kita sangat menyayangkan kenapa konsorsium perusahaan asing dan perusahaan nasional ini tidak mau membayar pesangon dan sejumlah hak normatif lain untuk 65 mantan karyawannya. Sementara untuk yang 18 orang yang hanya melalui perundingan bipartit saja malah sudah dibayar. Ini jelas merupakan sebuah tindakan diskriminatif,” ucapnya tegas.

Sementara Kabid PHI Disnakertrans, A Simanjuntak sebagai perwakilan Disnaker menegaskan bahwa pihaknya akan menerbitkan surat anjuran. Anjurannya, PT RW diminta membayar tuntutan mantan karyawan.

Staf Komunikasi Dumai, Duri, Minas, Okta Heri Fandi beberapa waktu lalu memberikan tanggapan dari masalah tersebut. "CPI Bakal Jembatani Tuntutan Karyawan PT RW. CPI berharap semua permasalahan dapatdiselesaikan oleh para pihak secara damai dan segera untuk mendapatsolusi terbaik," katanya. *** #BENGKALIS