
PEKANBARU, GORIAU.COM - Tugas untuk meningkatkan pendapatan daerah bukan hanya tugas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), tapi juga Satker yang ada. Satker juga mengoptimalkan pemasukan dari lingkup tugas masing-masing.
Demikian diungkapkan Wakil Gubernur Riau, HR Mambang Mit ketika membuka sosialisasi Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah Kamis,(19/9/2013) di Pekanbaru.
''Jadi keberhasilan meningkatkan sumber pendapatan daerah bukan hanya menjadi tanggungjawab Dinas Pendapatan Daerah Riau  namun juga menjadi tugas Sakter-Satker lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,'' ujarnya.
Untuk itu, SKPD juga harus berperan aktif untuk mengoptimalkan potensi PAD terutama dari sektor retribusi sebagai sumber keuangan pemerintah daerah.
Namun diakui Mambang Mit, salah satu penyebab rendahnya kontribusi pendapatan asli daerah terhadap pembiayaan daerah, karena daerah hanya diberikan kewenangan mobilisasi sumber dana pajak dan retribusi yang mampu memenuhi hanya sekitar 30 persen dari total penerimaan untuk membiayai kebutuhan rutin dan pembangunan, sementara 70 hingga 80 persen di droping dari pemerintah pusat.
Selain karena persoalan kewenangan daerah yang terbatas dalam memobilisasi pajak dan retribusi dalam bentuk regulasi yang dijadikan dasar hukum bagi daerah untuk memungut PAD.
''Namun hal itu tidak mematahkan semangat kita untuk meningkatkan PAD karena pemberian perluasan kewenangan pemda dalam bidang perpajakan dan retribusi daerah telah sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009,'' ujarnya.
Untuk itu, lanjut Wagubri Mambang Mit, kegiatan sosialisasi Perda retribusi yang diikuti perwakilan masing-masing satker penting dilakukan sebagai upaya untuk menginformasikan kepada seluruh satker tentang pelaksanaan perda retribusi meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, pelayanan kesehatan, penjualan produksi dan retribusi perizinan tertentu.
Selain itu sosialisasi Perda Retribusi juga merupakan payung hukum sesuai dengan kebutuhan yang sejalan dengan dengan amanat UU nomor 28 tahun 2009 bahwa daerah di perbolehkkan memungut sendiri jenis beberapa retribusi yang ada di daerah. (rls)