
PEKANBARU – Polresta Pekanbaru menangkap enam tersangka kasus pencurian yang telah beraksi sejak tahun 2021 lalu dengan total 13 tempat kejadian perkara (TKP). Keenam tersangka ini melakukan kasus pencurian berupa handphone, laptop, sepeda motor, menjambret handphone dari pengendara bahkan mencuri tangki air stainless dari rumah seorang warga.
"Mereka ini adalah para residivis Curat (pencurian dengan pemberatan) dan Curas (pencurian dengan kekerasan). Hasil pemeriksaan mendalam kita, mereka ini beraksi sejak tahun 2021 dengan melakukan pencurian di 13 lokasi di Pekanbaru," ujar Kapolres Kota Pekanbaru Kombes Pria Budi, Sabtu (8/10/2022).
Masing-masing pelaku berinisial WR (33), FR (23), RF (29) dan ZK (19), melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Para pelaku merupakan pengangguran.
"Kemudian HS (27) dan FA (28) merupakan penadah dari para pencuri. FA ini juga merupakan pegawai swasta," jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti atau barang yang dicuri oleh para pelaku. Polisi berhasil mendapatkan 7 sepeda motor yang saat ini telah diklaim kembali oleh para pemiliknya.
"Barang bukti itu kita serahkan kembali kepada para pemilik atau bahasanya dipinjam pakai untuk mereka," jelasnya.
Pria Budi menyebut, aksi pencurian sering terjadi saat sepeda motor tidak dalam perlindungan ekstra saat diparkirkan. Oleh karena itu, diimbau agar pengendara memberikan perlindungan ekstra untuk mengamankan kendaraannya saat parkir.
"Bila memarkir kendaraan ditambah kunci ganda, gembok cakram. Jangan bertelepon atau menggunakan handphone saat berkendara. Karena ini sangat rawan jambret," jelasnya.
Ia juga mengimbau agar para wanita tidak menggunakan perhiasan yang mencolok saat bepergian sehari-hari. Terutama mengurangi keluar malam jika tidak ada kepentingan. ***