PEKANBARU - Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau, Mansyur HS mengimbau agar Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kuantan Singingi untuk menyelidiki soal peredaran Al-Quran dengan makna dari Surat Al-Maidah ayat 51 yang telah diubah.

''Dulu (tahun 2016) kan sudah pernah beredar. Tetapi untuk menghindari polemik di masyarakat, kita minta kepada MUI Kabupaten Kuansing untuk menyelidikinya. Motifnya seperti apa," ujarnya kepada GoRiau.com melalui sambungan teleponnya, Kamis (22/11/2018) sore.

Legislator kelahiran 1963 ini juga meminta agar seluruh Al-Quran tersebut ditarik dari peredaran terlebih dahulu. Sebab, meskipun kasus seperti ini pernah terjadi sebelumnya, dan MUI memperbolehkan Al-Quran tersebut diedarkan, tetap saja hal ini nantinya akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

"Semuanya ditarik dulu dari peredaran. Saya berharap agar pihak yang berwenang segera mendalami hal ini," tambahnya lagi.

Sebelumnya, Surat Al-Maidah ayat 51 pada Al-Quran yang dibagikan Pemkab Kuansing pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Rabu (21/11/2018) lalu ini diubah maknanya dari pemimpin menjadi teman setiamu.

Al-Quran ini diterbitkan oleh Forum Pelayan Al-Quran (Yayasan Pelayan Al-Quran Mulia), sudah mendapat tanda Tashih dari Kementerian Agama dan dihibahkan oleh PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). ***