JAKARTA - Hukuman berat bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali disuarakan agar memberikan efek jera yang nyata. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan penuh terhadap dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah membuat aturan hukuman mati bagi koruptor.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyoroti secara khusus kejahatan rasuah yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis. Menurutnya, sanksi tegas ini adalah solusi yang paling rasional untuk diterapkan saat ini.

"Saya setuju betul korupsi harus dihukum mati, apalagi yang nilai kerugiannya itu di atas 100 miliar," tegas Boyamin saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

Dampak Kehancuran Tiga Generasi

Lebih jauh, Boyamin menjabarkan kerusakan sistemik yang diakibatkan oleh korupsi di tengah masyarakat. Ia menilai tindakan pencurian uang negara ini setara dengan membunuh keberlangsungan hidup orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Tingginya biaya pendidikan dan kesehatan akibat dana yang dikorupsi membuat masyarakat kesulitan mengakses hak dasar mereka. Hal ini menciptakan lingkaran setan kebodohan, penyakit, hingga kelaparan karena ekonomi biaya tinggi.

"Hukuman mati itu kan kalau membunuh satu orang itu aja sudah hukuman mati dalam hukum Islam. Nah, kalau ini dia membunuh tiga generasi, yang menyebabkan mati semua, jadi udah wajar kalau hukumannya mati," urainya.

Miskinkan Pelaku

Selain hilangnya nyawa, Boyamin menilai perampasan aset secara total adalah kunci utama memberantas korupsi. Mahkamah Agung sebenarnya telah memperbolehkan vonis seumur hidup untuk kerugian minimal Rp100 miliar, namun hal tersebut dirasa belum cukup membuat pelaku takut.

Banyak pelaku tidak gentar menghadapi kurungan penjara selama puluhan tahun karena masih memiliki simpanan uang untuk membeli fasilitas atau jaminan hidup usai bebas.

"Koruptor hanya takut kalau dimiskinkan. Dia dihukum tinggi, penjara seumur hidup, dan kemudian uangnya dirampas habis. Uang warisan pun bisa dirampas untuk uang pengganti, sehingga orang tidak mau korupsi lagi," pungkasnya. ***