DURI - Puluhan merek makanan ringan tanpa label kadaluarsa dijual bebas di sejumlah toko di Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. Selain itu juga, sarden maupun buah kaleng dengan kemasan yang sudah rusak juga masih marak dijumpai. Padahal makanan yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen ini dilarang keras untuk dijual.

Hal itu menjadi temuan GKYD (giat kepolisian yang ditingkatkan), Senin (19/12/2016) lalu dengan UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mandau, Satpol PP Mandau.

Baca Juga: Makanan Kadaluarsa Ditemukan Polsek Mandau Masih Terpajang di Sejumah Minimarket

Temuan terbanyak itu ada di minimarket Sari Guna, Jalan Hangtuah Duri. Seperti berbagai jenis keripik, kacang pukul, sagun, kacang, dan kue-kue kering lainnya.

"Kami sudah memperingatkan pemilik toko, dimana setiap produksi makanan harus mencamtumkan label kadaluarsanya. Karena jika tanpa tanggal kadaluarsa, konsumen tidak akan tahu kondisi makanan tersebut. Dan itu sangat berbahaya," kata Kepala UPT Disperindag Mandau, H Sitinjak kepada GoRiau.com (GoNews Grup).

Baca Juga: Mayoritas Popok Bayi yang Dijual di Duri Tidak Ada Waktu Kadaluarsanya

Meski begitu, pihak Disperindag hanya memberikan peringatan terhadap pedagang agar lebih teliti saat menerima berbagai jenis makanan dari home industri yang masuk. Mereka meminta adar makanan tanpa label kadaluarsa itu dikembalikan kepada produsennya.

"Meski barang tersebut akan ditarik lagi orang yang menitipkannya, tetap harus ada waktu kadaluarsanya. Dan kita sudah ingatkan tadi pemilik toko jangan sampai mengabaikan hal yang penting tersebut," ujar H Sitinjak. *** #BENGKALIS