
PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Maimanah Umar disangkakan terlibat politik uang dengan cara membagi-bagikan baju batik ke masyarakat. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau akhirnya melaporkan yang bersangkutan ke Polda Riau.
Menurut laporan Bawaslu di Polda Riau, Senin (7/4/2014), kronologi kejadian menurut laporan tersebut, terlapor memberikan baju batik kepada peserta kampanye dengan maksud agar warga memilihnya pada 9 April, saat pencoblosan.Kepala Bidan Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers mengatakan telah menerima informasi tersebut. "Kalau sudah dilaporkan tentu akan ditindaklanjuti," katanya.Maimanah Umar merupakan calon anggota DPD RI dengan nomor urut 11.Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Edy Syarifudin pada Jumat (4/4) dengan waktu kejadian yakni 28 Maret 2014 sekitar pukul 21.30 WIB di Perumahan Anggrek Blok G Jalan Rambah Raya, Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.Bawaslu mengakui ada indikasi politik uang dalam perkara tersebut sehingga patut disangkakan dengan pasal pidana. "Untuk menetapkan tersangka tidak harus terburu-buru, karena ada mekanisme yang harus dilalui," kata Humas Polda Riau.Menurut informasinya, indikasi politik uang itu sebelumnya disampaikan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau ke Bawaslu.Fitra menemukan adanya dugaan politik uang yang terjadi di Provinsi Riau menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014."Yang pertama kampanye Pileg 2014 khususnya di Provinsi Riau masih banyak diwarnai politik uang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang-barang lain di luar atribut kampanye caleg dan partai yang diperbolehkan dalam undang-undang," kata Koordinator Fitra Riau, Usman kepada pers di Pekanbaru lewat pesan elektronik.Usman mengatakan, menjelang Pemilihan Umum Legislatif 2014, pihaknya mengawasi kampanye di Kabupaten Bengkalis, Siak, Indragiri Hilir, dan Kampar serta Kota Pekanbaru.Dari lima daerah ini, kata Usman, politik uang yang menjadi temuan bisa dalam bentuk uang langsung maupun barang-barang. "Ada partai atau caleg yang memberikan baju koko ke masyarakat, kemudian sembako dan jilbab serta sepatu dan lainnya," kata dia.Ia mengatakan, Fitra telah melaporkan temuan tersebut ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang disiapkan di masing-masing desa/kelurahan dan kecamatan. (fzr/ant)