DEN HAAG – International Court of Justice (ICJ/Mahkamah Internasional) memerintahkan Israel menghentikan genosida (pemusnahan) terhadap warga Palestina. Perintah itu dibacakan hakim ICJ dalam sidang di Den Haag, Belanda, pada Jumat (26/1/2024).

Dikutip dari Kompas.com yang melansir Reuters Jumat (26/1/2024) malam, ICJ juga memerintahkan Israel membantu warga sipil di Gaza, Palestina, meski Israel tidak menyetujui gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.

Diketahui, Afrika Selatan membawa kasus genosida ini ke Mahkamah Internasional awal Januari 2024.

Dikutip dari Reuters pada Jumat (26/1/2024) malam, Afrika Selatan meminta agar diberikan tindakan darurat yakni untuk menghentikan perang antara Israel dengan kelompok Hamas.

Pasalnya, perang tersebut telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina, yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida yang dipimpin negara Israel dalam serangannya. Serangan itu dimulai setelah kelompok Hamas menyerbu Israel dan menewaskan 1.200 orang dan menculik lebih dari 240 orang. Israel berusaha agar kasus tersebut dibatalkan.

Dalam putusan hari Jumat ini, para hakim mengatakan Israel harus mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida dan harus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

Meskipun ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata, ICJ menyatakan bahwa mereka tidak akan mengesampingkan kasus genosida. IJC juga memutuskan bahwa orang-orang Palestina merupakan kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Tetapi, Israel menyebut tuduhan Afrika Selatan salah dan sangat menyimpang. Israel menyatakan pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari jatuhnya korban sipil.***