TELUKKUANTAN – Tim Mata Elang kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Tersangka adalah M alias Keling (43) yang ditangkap pada Kamis (27/2/2025) sore.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Novris H Simanjuntak mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Sukamaju.

"Dari laporan ini, kita melakukan penyelidikan dan mengintai orang yang dimaksud. Setelah beberapa lama, pelaku terlihat berada di samping rumah," kata Novris kepada GoRiau.com, Jumat (28/2/2025) pagi di Telukkuantan.

Ketika itu, Tim Mata Elang yang dipimpin Novris langsung melakukan penangkapan. Si Keling terkejut dengan kedatangan polisi dan dia terlihat pucat pasi.

Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Mata Elang menemukan empat paket narkoba jenis sabu seberat 33,73 gram dan lima butir pil ekstasi. Barang tersebut disimpannya di saku celana.

Kepada polisi, Si Keling mengaku mendapatkan narkoba dari H yang dikenalkan oleh G. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Si Keling membeli narkoba seharga Rp42 juta dengan berat satu ons atau 100 gram.

"Dari Rp42 juta ini, pelaku sudah membayar Rp27 juta kepada H," kata Novris. Hasil pemeriksaan urine Si Keling juga positif mengandung amphetamine.

Si Keling dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, dia bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.***