SAMARINDA - Perjalanan pulang seorang mahasiswa berinisial LA (20) usai menimba ilmu berujung petaka. Korban terkena tembakan di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis secara intensif. Peristiwa kelam ini terjadi di Jalan P Suryanata, Perumahan Graha Indah, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (12/6/2026), pukul 22.25 Wita.

Tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat ini langsung ditangani cepat oleh aparat kepolisian. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MZ (22). Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyelidikan Motif dan Pengakuan Tersangka

Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak berwajib, pelaku MZ telah mengakui perbuatannya melukai korban. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami alasan pasti di balik aksi penembakan tersebut. Pemeriksaan mendalam terhadap tersangka maupun saksi-saksi terus berjalan untuk mengungkap motif utama pelaku.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka diduga melakukan penganiayaan menggunakan senapan angin terhadap korban," jelas Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, Senin (15/6/2026).

Sita Senjata Rakitan dan Bukti Penting

Guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai fakta, kepolisian telah mengamankan sederet barang bukti dari tangan pelaku. Fokus utama aparat adalah memastikan keadilan bagi korban yang saat ini tengah berjuang memulihkan luka tembaknya. Berikut adalah barang bukti yang diamankan penyidik:

  • Satu senjata rakitan jenis senapan angin CPC 4000
  • Amunisi
  • Proyektil bekas tembakan
  • Pakaian yang digunakan pelaku
  • Hasil visum korban
***