
JAKARTA – Tragedi wafatnya Muhammad Athaya Helmi Nasution, mahasiswa Universitas Hanze Groningen, Belanda, di Wina, Austria, menyisakan duka sekaligus kritik keras terhadap praktik pelibatan mahasiswa dalam kegiatan resmi pejabat negara. Athaya meninggal saat bertugas mendampingi delegasi Indonesia dalam rangkaian pertemuan dengan otoritas Austria pada 27 Agustus 2025.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa hasil otopsi otoritas Austria menunjukkan almarhum meninggal akibat dugaan kejang (suspected seizure). “Kemlu menyampaikan duka cita yang mendalam. Jenazah telah dipulangkan ke Tanah Air pada 4 September 2025 sesuai permintaan keluarga,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
KBRI Wina telah membantu pengurusan dokumen, koordinasi pemulasaran, hingga pemulangan jenazah. Namun di sisi lain, peristiwa ini memicu sorotan serius dari kalangan mahasiswa Indonesia di luar negeri.
Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Belanda dalam pernyataan resminya menilai kematian Athaya membuka persoalan mendasar: praktik penggunaan mahasiswa sebagai liaison officer (LO) untuk mendampingi pejabat publik di luar negeri tanpa kontrak resmi maupun perlindungan hukum.
“Pelibatan mahasiswa dalam kegiatan semacam ini berpotensi menempatkan mereka pada situasi tidak aman dan penuh risiko,” tulis PPI Belanda.
PPI Belanda menolak keras praktik tersebut dan menuntut transparansi dari pihak Event Organizer (EO) maupun koordinator LO yang bertanggung jawab. Mereka juga mendesak KBRI di berbagai negara untuk tidak lagi melibatkan mahasiswa dalam perjalanan dinas pejabat publik jika tidak ada koordinasi resmi dengan PPI.
Lebih jauh, PPI Belanda mengajak PPI di seluruh dunia meningkatkan kewaspadaan agar kasus serupa tidak terulang. Mereka mendorong percepatan pembahasan RUU Perlindungan Pelajar sebagai payung hukum agar mahasiswa Indonesia di luar negeri terlindungi dari praktik yang dinilai rentan.
Tragedi Athaya kini bukan hanya soal kehilangan satu nyawa muda, melainkan juga panggilan untuk memperbaiki mekanisme perlindungan pelajar Indonesia yang ditempatkan dalam situasi berisiko atas nama tugas negara. ***