PEKANBARU- Progam Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru menggelar kuliah umum dengan tema Rancangan Undang-undang (RUU) pertanahan. Dengan menghadirkan praktisi hukum dan dosen Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta, Dr Ahmad Muliadi, SH, MH.

Di awal perkuliahan, Ahmad Muliadi menjabarkan tentang sejarah UU pokok agraria, dimana pada tahun 1960-1967 UU pokok agraria diangap sebagai UU yang pioner dan revolusioner. Karena banyak perubahan yang terjadi misalnya, mengurangi penguasaan tanah oleh tuan tanah masa itu, "UU inilah yang membela masyarakat," jelas Muliadi di Gedung Fakultas Hukum Unilak, Sabtu (23/11/2019).

Dijelaskan lebih lanjut, RUU Pertanahan tentunya harus menjadi lebih baik, di RUU Pertanahan ini saat ini sudah komprehensif.

Menurutnya, tujuan reformasi agraria memiliki beberapa hal penting yaitu, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanahnya. Kemudin menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

"Tidak hanya itu UU ini juga menyelesaikan konflik agraria serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi dan ke enam mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum, Dr. Ardiansah, SH, M.Ag. M.H, kuliah umum ini mahasiswa ini mampu mempertajam analisis tentang RUU Pertanahan. Karena narasumber yang dihadirkan adalah hakim untuk sengketa bisnis di Badan Arbitrase Nasional (BANI), yang mana kehadiran beliau saat ini sebagai dosen dan praktisi dan ahli dibidang pertanahan.

"Mahasiswa S2 perlu diberikan pemahaman dan pengetahuan terbaru. Selain itu, tahun depan ada konferensi internasional dan mahasiswa pascasarjana akan mengikuti study visit ke Vietnam untuk mengikuti konferensi Internasional," sebut Ardiansyah.***