PEKANBARU - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengirim penyidik ke Riau terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan.

Mereka yang diutus Mabes ini terdiri dari dua perwira tinggi, Propam, Wasidik dan Tipiter. Tujuannya tak lain untuk mengecek dan meneliti berkas-berkas yang berkutat seputar penanganan perkara 15 perusahaan tersebut.

"Sejak kemarin (Kamis 28 Juli 2016, red). Sekarang masih di sini untuk memeriksa berkas penanganan perkara korporasi yang diduga terlibat pembakaran lahan," jawab Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto, Jumat siang.

Setelah selesai, hasil pemeriksaan itu nantinya akan disampaikan langsung oleh pusat (Mabes Polri, red). "Kita tidak berwenang untuk menyampaikan, nanti hasilnya diumumkan di sana," yakin Kapolda Riau.

Sebelum kedatangan tim dari pusat ini, Brigjen Supriyanto mengaku sudah menghadap Kapolri, menjelaskan langsung duduk perkara SP3 itu, yang sempat menimbulkan kecurigaan sejumlah pihak, meski polisi sudah menjelaskan alasannya.

"Sudah, (Kemarin, red) Menghadap ke Kapolri. Itu adalah kewajiban sebagai bawahan untuk melaporkan situasi di wilayah kita," pungkas Brigjen Supriyanto.

Diberitakan sebelumnya, ada 15 perusahaan yang bernafas lega lantaran mendapat SP3 dari kepolisian, diantaranya PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI) dan PT Suntara Gajah Pati (HTI).

Lalu PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI) serta PT Rimba Lazuardi (HTI).

Kemudian PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan) dan PT Riau Jaya Utama. ***