JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Vonis yang semula 9 tahun penjara kini diperberat menjadi 13 tahun penjara.

Selain hukuman badan, MA juga menetapkan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Besaran denda ini lebih tinggi dibanding putusan pengadilan sebelumnya yang menetapkan Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian kutipan amar putusan kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang diakses dari laman resmi MA, Jumat (28/2/2025).

Majelis kasasi menolak permohonan kasasi dari Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi mengubah kualifikasi serta pidana dalam putusan pengadilan banding yang sebelumnya menguatkan putusan tingkat pertama.

“Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Putusan kasasi ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Agustina Dyah Prasetyaningsih bertindak sebagai panitera pengganti.

“Perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tertulis dalam laman MA.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Karen Agustiawan, dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi hanya melakukan perubahan terbatas terkait amar putusan barang bukti.

Di pengadilan tingkat pertama, Karen Agustiawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Karen Agustiawan didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011–2014.

Mantan Dirut Pertamina itu juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS atau setara Rp1,62 miliar, serta memperkaya korporasi CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun.

Selain itu, Karen dinyatakan bersalah karena memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas. Ia hanya memberikan izin prinsip tanpa dasar justifikasi yang kuat, analisis teknis dan ekonomis yang memadai, serta tanpa analisis risiko yang mendalam. (ant)