
JAKARTA – Hakim kasasi Mahkamah Agung mengurangi masa hukuman kurungan bui (penjara) eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo selama 4 tahun.
Dengan demikian, Edhy Prabowo hanya akan menjalani hukuman penjara selama 5 tahun. Sebab, sebelumnya di tingkat banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Edhy 9 tahun kurungan penjara.
Dikutip dari Kompas.com, putusan yang menyunat masa tahanan Edhy Prabowo itu diambil pada Senin (7/3/2022) oleh tiga hakim kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih.
''Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,'' tulis amar putusan MA yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan alasan pemangkasan vonis itu adalah karena Edhy dinilai bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KP.
''Faktanya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Edhy) sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan,'' tuturnya.
Dalam pandangan hakim kasasi, kinerja Edhy yang dinilai baik karena mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
''Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat,'' sebut Andi.
''Yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar,'' jelasnya.
Selain itu MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy. Sebelumnya di tingkat pertama majelis hakim memutuskan mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.
Namun MA menguranginya dengan hanya mencabut hak politik Edhy selama 2 tahun.
Diketahui Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor dan budidaya BBL.
Di tingkat pertama Edhy dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda senilai Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dijatuhi pidana pengganti senilai Rp9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika.***