PEKANBARU, GORIAU.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ir HM Lukman Edy meminta Badan Pekerja Pemekaran Kabupaten di Riau mengusulkan ulang rencana tersebut, setelah usulan sebelumnya terbentur aturan baru. Di mana pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Daerah Otonomi Baru (DOB), usulan pemekaran tidak lagi diajukan ke DPR, melainkan hanya ke Kementerian Dalam Negeri.

"Untuk Riau ada beberapa daerah yang mengusulkan pemekaran yakni Inhil Utara, Inhil Selatan, Gunung Sailan, Rokan Darussalam dan Mandau. Namun karena ada peraturan baru, usulan sebelumnya terpaksa diulang lagi. Panitia harus bekerja dari awal," kata Lukman Edy di Pekanbaru.

Menurut dia, dari seluruh Indonesia sebelumnya ada 87 usulan daerah otonomi baru yang sempat dibahas oleh Komisi II terpaksa harus diajukan ulang. Salah satunya termasuk usulan pemekaran Kabupaten Inhil Selatan di Riau. Sedang empat daerah lainnya, seperti Rokan Darussalam, belum dibahas karena ada beberapa kelengkapan administrasi yang masih kurang.

"Untuk usulan ulang sebenarnya tidak juga dikatakan dimulai dari awal. Cukup memakai dokumen sebelumnya yang sudah ada, tinggal diperbaiki dan dilengkapi, kemudian diajukan kembali," jelas Lukman.

Secara pribadi Lukman Edy mengaku mendorong wacana beberapa daerah di Riau mengajukan pemekaran, agar kemajuan pembangunan kedepan lebih merata. Dia berpendapat Riau idealnya memiliki 20 daerah otonomi dengan cakupan wilayah yang sangat luas.

Komisi II sendiri sudah membentuk tim untuk mengkaji kelayakan usulan yang masuk sebelumnya. Dari keseluruhan yang mengajukan secara bertahap akan disahkan menjadi daerah otonomi baru hingga beberapa tahun kedepan.

"Kami masih akan melihat nantinya, apakah mereka ini sungguh-sungguh mengajukan pemekaran. Dari 87 daerah yang mengusulkan akan diketahui apakah mereka serius untuk mengajukan ulang, sebagai pertimbangan disahkan atau tidak usulan tersebut," imbuhnya.(rul)