PEKANBARU – Walaupun hak memilih dilindungi undang-undang dan merupakan bagian tak terpisahkan dari proses demokrasi di Indonesia, namun, masih ada perusahaan yang masih meminta surat resmi dari pemerintah untuk mengizinkan karyawan pergi melakukan pencoblosan walaupun hanya beberapa jam.

Berdasarkan surat yang dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, KPU meminta Pemprov menyurati PT Torganda yang berkedudukan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) untuk mengizinkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pileg 2024.

Surat yang dilayangkan KPU Riau tersebut berisi permohonan pemberian dispensasi waktu bagi para pekerja di perusahaan tersebut agar bisa mengikuti pelaksanaan PSU.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Boby Rachmat mengatakan, sebelum menyurati pimpinan PT Torganda tersebut pihaknya awalnya mendapatkan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau yang berisi permintaan agar Pemprov Riau meminta dispensasi waktu tersebut.

“Kami sudah terima surat dari KPU Riau, selanjutnya kami akan menyurati pimpinan PT Torganda agar memberikan dispensasi waktu bagi karyawan saat PSU,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah adanya surat tersebut, pihaknya berharap pimpinan perusahaan bisa memberikan dispensasi bagi para karyawan untuk mengikuti PSU. Menurutnya, dispensasi waktu itu tidak juga harus diliburkan hingga satu hari.

“Pelaksanaan PSU itukan tidak lama, kemungkinan setengah hari sudah selesai. Karena itu dispensasi waktu bisa diberikan setengah hari saja, kemudian waktu kerjanya juga bisa disesuaikan lagi,” sebutnya.

Untuk pelaksanaan PSU tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada para karyawan untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik-sebaiknya. Karena kesuksesan PSU juga tergantung dari para karyawan yang memiliki hak suara.

“Kami juga mengimbau kepada para karyawan untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. ***