
PEKANBARU, GORIAU.COM - Sidang tindak pidana korupsi yang menggerogoti keuangan pemerintah di Bank Riau Kepri (BRK) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (18/11/2013). Dan terdakwa AW yang sebelumnya sakit-sakitan mulai menjalani persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicki Zaharudin, SH mengagendakan persidangan hari ini dalam pemeriksaan saksi bernama Ilyas Karim, pejabat bagian akuntan di BRK dan termasuk salah satu anggota komite kredit dari pihak BRK.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Krosbin Lumban Gaol, SH, MH, saksi mengaku tidak mengenal AW yang pada saat itu pemilik PT. Saras Perkasa Batam (SPB).
Dipersidangan saksi menjelaskan (dari paparan Syahrul) salah seorang analis kredit BRK, kalau kredit dari PT. SPB dikabulkan Rp 35,2 miliar dari pengajuan Rp 36 miliar, penyampaian itu disampaikannya menurut hasil keputusan rapat komite tentang permohonan tersebut.
Ia kembali menerangkan kalau PT. Saras Perkasa Batam tersebut merupakan perusahaan baru berdiri 3 hari karena diberikan fasilitas kredit tersebut.
Ia membeberkan kalau PT. Saras Perkasa Batam mendapat pinjaman tanpa agunan. ''PT. Saras Perkasa Batam mendapat kredit sebesar 35 Miliar tanpa agunan,'' ukarnya. Hal ini dinyatakan saksi setelah ia mengetahui pada saat rapat komite kredit Bank Riau Kepri.
Menanggapi keterangan saksi dipersidangan, hakim anggota Isnurul, SH, MH lantas bertanya, "apa yang menguntungkan Bank Riau Kepri atas pemberian fasilitas kredit kepada terdakwa AW selaku Dirut PT. Saras Perkasa Batam," tanya Isnurul.
''Setelah di take over kredit oleh PT. Saras Perkasa Batam dari PT. Karya Wira Wanatama, BRK mengalami Non Performing Loan (NPL) yang positif dan naik," jawab saksi.
Namun saksi juga mengakui keputusan ini tidak berakhir baik, mengingat PT. SPB diketahui tidak punya modal disamping tidak memberikan agunan kredit, yang mengakibatkan terjadinya kredit macet.
Selain itu, saksi juga menjelaskan kalau memberikan kredit untuk suatu perusahaan itu tidak semudah yang dibayangkan, "persyaratan kredit itu banyak, sebelumnya harus ada laporan neraca keuangan selama 2 tahun, SIUP, SITU dan lain-lain, namun persyaratan itu tidak dimiliki PT. SPB karena baru berdiri 3 hari," ungkap saksi dipersidangan.
"Tapi BRK tetap mencairkan kredit PT. Saras Perkasa Batam, dengan iming- iming dijanjikan jaminan deposito/ cash collateral sebesar Rp. 100 Miliar yang juga ternyata hanya fiktif," lanjut saksi.
Pada cerita kasus ini, terdakwa AW selaku pimpinan PT Saras Perkasa, berencana melanjutkan pembangunan rumah toko (ruko) dan mall di Komplek Batu Aji, Batam. Dengan dengan pengambil alihan (take over) pengerjaan yang didanai pihak Bank Riau Kepri.
Dimana hal itu bermula, sekitar awal tahun 2003. Terdakwa bertemu dengan FN, saat menghadiri acara di Batam Centre, Kota Batam. Selanjutnya, FN kemudian menawarkan bisnis atau usaha property kepada terdakwa. Merasa tergiur, FN kemudian pergi ke Pekanbaru, dan menemui Dirut Bank Riau Kepri, ZT, Bahwa ada pihak kontraktor yang mau mengambil alih pembangunan di komplek Batu Aji.
Selanjutnya, terdakwa dipertemukan di ZT, kemudian ZT menyetujui pengambilalihan (take over) kredit bermasalah kepada PT Saras Perkasa.
Selaku Direktur, AW kemudian mengajukan kredit kepada Bank Riau-Kepri (Dulunya bernama BPD Riau-Red) untuk proses pengalihan kredit pembangunan tersebut. Saat itu, terdakwa AW meyakinkan akan meneruskan bangunan mal dan meminta penambahan kredit Rp55 miliar dengan jaminan "cash collateral" berupa deposito di Bank BNI 46 sejumlah Rp100 miliar.
Namun, karena jaminan itu tidak diserahkan, pihak bank hanya mengucurkan kredit dengan plafon Rp. 35,2 miliar. Syarat "take over" itu menerabas aturan yang berlaku," terang JPU.
Setelah uang dicairkan, AW selaku Direktur PT Saras Perkasa, tidak mempergunakan uang tersebut, sebagaimana peruntukannya. Sehingga posisinya masuk kategori kredit macet.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana ditaur dalam Pasal 20 UU RI no 31 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," papar JPU. ***