JAKARTA, GORIAU.COM - Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICJR, Elsam, Imparsial, HRWG, LBH Masyarakat dan Setara Institute menganggap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7/2014 tentang Pembatasan Peninjauan Kembali menghalangi akses terpidana dan ahli warisnya untuk mendapatkan keadilan. Mereka pun berencana bakal menggugatnya.
''Pada Jumat, minggu depan atau pada 17 April 2015, kami dari ICJR, Elsam, Imparsial, HRWG, LBH Masyarakat dan Setara Institute akan menyerahkan permohonan hak uji materi terhadap SEMA No 7/2014 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam pekara pidana ke Mahkamah Agung,'' kata Supriyadi Widodo Eddyono dari IJCR, di Jakarta, Jumat 10 April 2015.
Menurut Supriyadi, SEMA No 7/2014 terkait pembatasan pengajuan PK yang hanya dapat dilakukan satu kali atas dasar ditemukannya bukti baru atau novum. Permohonan hak uji materi itu sendiri diajukan karena MA mengabaikan surat teguran yang dilayangkan oleh ICJR pada bulan Maret 2015. Surat teguran meminta MA membatalkan SEMA No 7/2014.
''Kami menilai kehadiran SEMA 7/2014 telah bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah Undang-Undang, antara lain UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013,'' tutur Supriyadi.
Putusan MK sendiri menyatakan Pasal 268 ayat (3) KUHP, yang mengatur permintaan PK hanya dapat dilakukan satu kali saja, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam permohonannya, ICJR, Elsam, Imparsial, HRWG, LBH Masyarakat dan Setara Institute meminta MA untuk membatalkan SEMA 7/2014 dan menghormati putuasan MK.
''Adanya upaya hukum PK merupakan jalan keluar dari kemungkinan terjadinya praktik peradilan sesat yang sering terjadi di Indonesia,'' kata Supriyadi.
Sebab kata dia, dalam tataran ideal, apabila seluruh fungsi-fungsi pengadilan telah berjalan baik, MA sudah pasti tidak akan disibukan dengan banyaknya jumlah permohonan PK. Sehingga pada saat Ketua MA membatasi pengajuan PK hanya satu kali, secara tidak langsung mahkamah telah memutus hak individu untuk mendapatkan keadilan.
''Melalui permohonannya, ICJR, Elsam, Imparsial, HRWG, LBH Masyarakat dan Setara Institute mengingatkan Ketua MA bahwa kewajiban penemuan kebenaran materil dalam hukum pidana tidak seharusnya dibatasi oleh persyaratan yang bersifat formil atau administratif seperti pembatasan jumlah permohonan PK,'' katanya.
Menurut Supriyadi, dengan diterbitkannya SEMA 7/2014, Ketua MA telah menciptakan ketidakpastian hukum. Karena pada saat yang sama KUHAP yang telah diubah oleh MK menyatakan jika permohonan PK dapat diajukan lebih dari satu kali. Tindakan Ketua MA dengan membatasi jumlah permohonan PK adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku.
"Dalam pertimbangannya pada SEMA 7/2014, Ketua MA menyatakan bahwa pembatasan pengajuan permononan PK dilakukan agar terciptanya kepastian hukum, terutama mengenai kepastian eksekusi putusan apabila permohonan PK dapat diajukan lebih dari satu kali,'' ujarnya.
Supriyadi menilai, alasan ini jelas tidak berdasar karena secara jelas KUHAP menegaskan bahwa pengajuan permohonan PK tidak menunda eksekusi. Dan jika eksekusi putusan telah dilakukan, permohonan PK juga masih dapat diajukan oleh ahli waris dari terpidana. Sehingga alasan bahwa PK yang tanpa batas akan menunda eksekusi adalah alasan yang tidak berdasarkan hukum.
''Kami juga menilai SEMA 7/2014 juga bertentangan dengan persyaratan formil suatu Undang-Undang. Pada hakikatnya surat edaran merupakan instrumen administratif yang keberlakuannya bersifat internal insitutsi MA itu sendiri,'' kata dia.
Namun nyatanya, kata Supriyadi, ketentuan yang diatur pada SEMA 7/2014 mengikat seluruh masyarakat Indonesia. Dan membatasi HAM untuk mendapatkan proses persidangan yang adil paska putusan MK. (pri)