
PEKANBARU - Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok penggalangan dana perbaikan jalan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kini memasuki babak baru. Penanganan perkara yang menyeret pejabat daerah tersebut resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan oleh Subdit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMATIR mendesak kepolisian agar segera menuntaskan dugaan tindak pidana ini. Mereka secara khusus meminta Camat Bonai Darussalam berinisial ES dan Kepala Desa Sontang berinisial ZO segera ditetapkan sebagai tersangka jika seluruh unsur pidana serta alat bukti telah terpenuhi.
Peningkatan status hukum ini dinilai menjadi angin segar bagi warga yang menuntut keadilan. Langkah Ditreskrimsus Polda Riau mendapat apresiasi karena menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah bergulir sejak November 2025.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau, khususnya Ditreskrimsus, yang telah serius menangani laporan kami. Saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kami sangat mendukung langkah Polda Riau dan siap terus mengawal proses hukumnya," ujar Ketua LSM AMATIR, Nardo, SH saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (11/7/2026).
Ia menekankan bahwa peningkatan status perkara harus dikawal dengan proses hukum yang cepat, transparan, dan profesional. Penyidik diharapkan tidak ragu menindak para oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan pihak lain demi kepentingan pribadi.
"Kami meminta kepada Kapolda Riau dan Direktur Reserse Kriminal Khusus agar segera menetapkan Kades Sontang dan Camat Bonai Darussalam sebagai tersangka serta melakukan penahanan apabila seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum. Masyarakat menunggu kepastian penegakan hukum dalam perkara ini," tegasnya.
Di tempat terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro membenarkan bahwa penyelesaian kasus tersebut terus berjalan. Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara sebagai dasar kuat untuk menaikkan status penanganan.
"Kami baru saja gelar perkara, jadi prosesnya sudah masuk tahap penyidikan," jelasnya saat dikonfirmasi.
Sampai saat ini, jajaran Polda Riau belum mengumumkan secara resmi pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti tambahan dan mendalami konstruksi perkara untuk menentukan pertanggungjawaban pidana secara akurat.
Sesuai asas praduga tak bersalah, ES maupun ZO saat ini masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa dalam tahap penyidikan. Keduanya belum bisa dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sementara kepolisian juga belum membeberkan rincian lebih lanjut mengenai hasil penyidikan yang sedang berlangsung. ***