JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi besar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus yang meliputi dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang ini menyeret Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) dan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini menjadi langkah tegas aparat setelah melakukan rangkaian penggeledahan di 12 lokasi. Tiga kasus utama yang dibongkar adalah dugaan korupsi batu bara di PLN yang sempat memicu blackout di Sumatra beberapa waktu lalu, skandal ASABRI, serta kasus Krakatau Steel.

Penetapan Tersangka dan Pengunduran Diri

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah telah mengajukan pengunduran diri Sabtu (11/7) dini hari. Jaksa Agung, ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono menjadi Plt Jampidsus.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," urai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (11/7).

Tak lama berselang, status hukum Febrie dan satu pihak swasta resmi diumumkan Sabtu (11/7) siang. Pengumuman ini dilakukan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," papar Plt Jampidsus, Rudi Margono.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto merinci sangkaan hukum tersebut.

"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara," jelasnya.

Tersangka DR disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru. Sementara FA disangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b.

Saat ini, tersangka DR telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Namun, Febrie Adriansyah belum menjalani penahanan.

"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," tambah Margono.

Sinergi Penegakan Hukum

Pengusutan mega korupsi ini dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pelimpahan ke Kejagung sore hari ini bertujuan mempercepat penuntasan perkara yang juga diawasi oleh Komisi III DPR melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja).

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," ungkap Margono.

"Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," sambungnya.

Margono menegaskan kolaborasi alat bukti dan barang bukti menjadi prioritas.

"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," katanya.

"Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujar Margono lagi.

"Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Hal senada disampaikan pihak kepolisian terkait pelimpahan berkas dan wewenang ini.

"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," urai Totok Suharyanto.

"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," sahut Margono.

Atensi Presiden dan Temuan Barang Bukti

Kasus ini menjadi sorotan langsung Kepala Negara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menegaskan instruksi tersebut usai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," paparnya.

Dalam pernyataan terpisah yang menguatkan, Budi kembali menekankan fokus kepolisian terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto (Presiden Prabowo).

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," tambahnya.

"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," jelas Budi. Di kesempatan lain, lokasi tersebut juga disebut sebagai Koin Money Changer serta Cafe de'Clan Signature.

Sebelum pelimpahan, Polri telah bergerak cepat dengan serangkaian pemeriksaan intensif di berbagai lokasi strategis di Jakarta, Cilandak, Cipete hingga rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).

"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," ungkap Totok.

Berikut daftar barang bukti fantastis dari 12 lokasi penggeledahan, termasuk emas batangan hingga valuta asing (valas) miliaran rupiah:

Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul:

  • * 74 kg emas batangan
  • * USD 4.767.300
  • * SGD 14.083.800
  • * Rp 100.000.000
  • * Foto keluarga 2 bingkai

Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete:

  • * Rp 4.462.365.000
  • * USD 84.356
  • * SAR 17.595
  • * SGD 83.394
  • * THB 33.100
  • * TRY 4.020
  • * CNY 1.223
  • * JPY 152.000
  • * RM 212
  • * INR 1.600
  • * AED 640
  • * KRW 61.000
  • *:GBP 40
  • * BND 10
  • * VND 150
  • * NZD 100

Hasil Penggeledahan di de'Clan Cipete:

  • * SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
  • * USD 889.965
  • * Rp 259.159.000

Hasil Penggeledahan di Rumah Cilandak:

  • * Rp 520.000.000
  • * USD 133.000
***