PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau masih melakukan penyelidikan, pasca digrebeknya sebuah lokasi yang diduga jadi tempat penimbunan minyak tanah, di kawasan Jalan Gajah Mungkur, Harapan Raya Ujung.

Menurut keterangan yang dirangkum GoRiau.com , lokasi penimbunan itu disinyalir milik seorang oknum polisi yang berdinas di Kuansing berinisial M. Hal tersebut dibenarkan Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Selasa (5/1/2016). "Iya benar. Kita masih dalami," jawab Putut terkait dugaan tersebut.

Jajarannya, sambung Putut, juga masih melacak lokasi lainnya yang diduga jadi tempat penimbunan minyak tanah ini. Lalu terkait sudah berapa lama bisnis haram itu berjalan, Putut mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Itu masih kita cari tahu sesuai pengakuan mereka yang sudah diamankan," singkatnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada penggrebekan Senin (4/1/2016) malam tadi sekitar pukul 20.00 WIB, Satreskrim Polresta Pekanbaru sukses mengamankan barang bukti berupa minyak tanah, baby tank, serta 3,5 Kg karung berisi serbuk yang disinyalir digunakan untuk memurnikan atau menjernihkan minyak tanah.

"Pengakuannya mitan (minyak tanah) itu berasal dari Palembang, untuk selanjutnya dijual di Pekanbaru. Kita mengamankan dua orang berinisial RH dan U, untuk dimintai keterangannya," kata Wakapolresta. "Jika terbukti, keduanya bisa dikenakan UU RI No 22 Tahun 2001, Pasal 53 dan 54 tentang Migas," tutupnya. ***