PEKANBARU - Setelah Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat permohonan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) kedalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), maka ditetapkanlah pula berkas perkara yang tercatat dapat diterima MK untuk disidangkan.

Sesuai jadwal, seluruh pemohon gugatan yang sudah melengkapi berkas dan memiliki nomor register MK akan disidangkan 7 Januari 2016.

Demikian disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Divisi Hukum, Ilham Yasir yang tengah sibuk berkemas hendak terbang ke Jakarta untuk rapat konsolidasi (penguatan) bersama KPU RI, Selasa (5/1/2016) pagi.

"Jadwalnya tanggal 7 Januari 2016, MK akan menggelar sidang pendahuluan untuk seluruh perkara sengketa hasil pilkada. Biasanya memang seluruhnya disidangkan hari yang sama, barulah akan ditetapkan lanjut atau tidaknya gugatan tersebut," ungkap Ilham.

Sambung Ilham, semua KPU kabupaten/kota akan melakukan rapat konsolidasi di KPU RI, sebagai langkah pematangan bukti dan beracara. 

"Begitu keluar pengumuman di website MK, berkas gugatan langsung kami bagikan ke kabupaten/kota terkait untuk dipelajari dan dilihat bukti apa saja yang sudah kita miliki. Kita juga berkoordinasi dengan KPU RI," imbuh Ilham. ***