JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur karena melindungi Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka pencabulan terhadap santriwati.

Dikutip dari detik.com, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, membenarkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

''Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,'' kata Waryono dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (7/7/2022).

Dituturkan Waryono, pembekuan izin Ponpes Shiddiqiyyah Poso ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap MSAT.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

''Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,'' terang Waryono.

Dikatakan Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

''Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,'' pungkas Waryono.

Minta Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut

Sebelumnya Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta Kemenag mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso. Permintaan Kabareskrim tersebut terkait dengan sikap pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi, yang menghalangi polisi menangkap tersangka pencabulan, MSAT alias Mas Bechi (42). MSAT merupakan putra dari Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi.

''Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain,'' kata Agus seperti dikutip dari detikNews, Kamis (7/7/2022).

Agus menambahkan usulan ini perlu adanya dukungan dari masyarakat. Misalnya dengan menarik putra-putrinya atau tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut.

''Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual," tuturnya.

''Masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut,'' sambung Agus.

Dalam kasus ini Agus sangat menyayangkan sikap para penghuni ponpes yang justru melindungi Mas Bechi. Agus yakin semua pihak sepakat perbuatan kekerasan seksual tak bisa ditolerir.

''Saya rasa kita semua khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya,'' ujar Agus.

Mantan Kabaharkam Polri ini juga memberi respons terkait upaya penangkapan terhadap Mas Bechi yang kerap dihalang-halangi oleh massa ponpes. Menurutnya, tertundanya penangkapan itu juga dipengaruhi pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

''Penegakan hukum itu korelasinya untuk mewujudkan ketertiban. Beberapa kali upaya penangkapan, dengan berbagai upaya mediasi sudah dilakukan oleh Polres dan Polda, namun ada sekelompok warga yang menghalangi,'' jelas Agus.

''Bahkan pemilik ponpes, yang notabene orang tua pelaku, justru meminta tidak ditangkap. Tentunya aparat kepolisian di daerah tersebut sangat mempertimbangkan aspek Kamtibmas,'' sambung Agus.***