
JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengambil langkah tegas untuk mengakhiri drama penolakan pasien di rumah sakit akibat masalah administrasi. Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada Rabu (11/02/2026), pemerintah mengharamkan rumah sakit menolak pasien dengan status kepesertaan JKN yang sedang nonaktif sementara.
Kebijakan ini menjadi oase bagi masyarakat, terutama peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seringkali terjepit urusan birokrasi saat membutuhkan pertolongan medis darurat. Kemenkes menekankan bahwa keselamatan nyawa manusia tidak bisa ditawar hanya karena kartu BPJS yang tidak aktif.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan wajib memprioritaskan tindakan medis esensial untuk mencegah kecacatan dan menyelamatkan nyawa.
"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien," tegas Azhar, Kamis (12/2/2026).
Ketentuan ini memberikan napas lega bagi warga, di mana larangan penolakan tetap berlaku hingga paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif oleh BPJS Kesehatan. Dalam masa transisi tersebut, rumah sakit wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi hingga kondisi pasien stabil.
Azhar juga mengingatkan bahwa negara hadir untuk memastikan kelompok rentan tetap memiliki akses kesehatan yang layak tanpa diskriminasi administratif.
"Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar," ujarnya lagi.
Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai birokrasi yang kaku di loket-loket rumah sakit, sehingga tidak ada lagi pasien yang kehilangan nyawa akibat terhambat urusan status kepesertaan.***