
JAKARTA – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh rumah sakit agar tetap memberikan pelayanan medis bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran yang sempat dinonaktifkan. Pemerintah menjamin seluruh biaya pengobatan akan ditanggung melalui anggaran kementerian.
Langkah cepat ini diambil menyusul adanya laporan mengenai 120.000 peserta BPJS PBI, khususnya penderita penyakit katastropik, yang sempat terkendala status kepesertaannya saat berpindah dari kategori bantuan iuran.
"Di Kemenkes sendiri kita sudah bertindak cepat. Hari ini kita sudah mengeluarkan surat ke semua RS, bahwa untuk layanan-layanan katastropik yang BPJS keluarkan 120.000 bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI itu harus dilayani," tegas Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Rabu (11/2/2026).
Instruksi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penghentian layanan medis darurat atau berkelanjutan bagi warga kurang mampu. Budi Gunadi Sadikin juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar proses administrasi dan integrasi data pasien katastropik ini segera tuntas tanpa merugikan masyarakat.
Pihak manajemen rumah sakit diminta untuk tidak ragu dalam memberikan tindakan medis. Budi Gunadi Sadikin menjamin bahwa tagihan pelayanan pasien tersebut akan tetap dibayarkan oleh pemerintah.
"RS tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya. Karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial," ujarnya untuk menenangkan kekhawatiran pihak penyedia layanan kesehatan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu pasien penderita penyakit berat seperti gagal ginjal, jantung, dan kanker yang sangat bergantung pada kepastian jaminan kesehatan negara. Dengan adanya jaminan pembayaran dari pemerintah, rumah sakit kini tidak memiliki alasan lagi untuk menolak atau menunda perawatan bagi pasien dari kelompok rentan tersebut. ***