PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau memindahkan lima narapidana kasus narkoba dari Lapas Kelas II A Pekanbaru ke penjara super ketat Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/9/2025). Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat sebagai langkah strategis memberantas peredaran narkoba di balik jeruji besi.

Kepala Bidang Pengamanan Kanwil Ditjenpas Riau, Nimrot Sihotang, menegaskan langkah tegas tersebut sebagai wujud komitmen dalam menciptakan lapas yang benar-benar menjadi tempat pembinaan.

"Ini wujud komitmen kami untuk memastikan lapas betul-betul menjadi tempat pembinaan, bukan malah sarang peredaran narkoba," ujar Nimrot di Pekanbaru.

Menurutnya, pemindahan ini juga untuk menekan penggunaan ponsel ilegal yang kerap menjadi sarana peredaran narkotika dari dalam lapas. Lingkungan Nusakambangan dipilih karena memiliki sistem pengamanan berlapis, jauh dari akses komunikasi luar, serta diperuntukkan bagi narapidana berisiko tinggi.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan aparat bersenjata. Para napi digiring keluar sel, kemudian dibawa menggunakan bus khusus. Sebelum tiba di Nusakambangan, rombongan terlebih dahulu singgah di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam kegiatan serupa, sebanyak 34 narapidana dari Lapas Medan, Sumatera Utara, juga dipindahkan ke Nusakambangan. Hal ini menandakan bahwa pemindahan napi bukan hanya inisiatif lokal, melainkan bagian dari program nasional untuk menertibkan lapas di seluruh Indonesia.

Nimrot menyebutkan seluruh narapidana yang dipindahkan akan melanjutkan pembinaan di Nusakambangan. "Mereka semua akan melanjutkan pembinaan di Nusakambangan," tegasnya.

Dengan dipindahkannya lima napi narkoba ini, jumlah penghuni Lapas Pekanbaru berkurang menjadi 1.479 orang. Penurunan jumlah tersebut diharapkan membantu pengelolaan fasilitas dan program pembinaan lebih optimal. ***