PEKANBARU - Sidang perdana Pra-peradilan gugatan atas terbitnya SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap 15 perusahaan yang diduga terjadi kebakaran lahan di Provinsi Riau, resmi digelar, Senin (31/10/2016).

Sidang tersebut dilangsungkan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dipimpin Hakim Sorta Ria Neva. Agendanya adalah mendengarkan pembacaan permohonan dari tim advokasi melawan SP-3, beranggotakan 10 pengacara.

Pada sidang ini, tim advokasi menduga terdapat sejumlah kejanggalan terkait SP-3 yang dikeluarkan Polda Riau ini, salah satunya tanpa ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Penyidikan Perkara dilakukan tanpa adanya penetapan tersangka dan tanpa dilakukan gelar perkara bersama Kejati Riau," kata Zulkifli, ketua tim advokasi, mewakili pemohon kepada majelis hakim, Senin siang.

Selain itu, Zulkifli menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan Perkara dilakukan dalam gelar internal, yang hanya dihadiri Itwasda dan Dir Propam Polda Riau, tanpa dihadiri Kapolda Riau.

Baca Juga: Polda Riau Merasa SP-3 15 Perusahaan Sudah Benar

Pemohon juga menilai bahwa dalam menangani perkara tersebut, Polda Riau melibatkan saksi ahli yang dianggap tidak kompeten, hingga akhirnya keluar keputusan SP-3.

Baca Juga: Ini Jawaban Polda Riau Terkait Tudingan KontraS Soal Berkas SP3 Perusahaan

Dia pun optimistis, gugatan Praperadilan warga terhadap 15 koorporasi diduga mengalami kebakaran lahan diterima hakim. Setelah sidang perdana ini, agenda selanjutnya beragendakan jawaban dari Polda Riau, 1 November 2016 nanti. ***