
JAKARTA, GORIAU.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek "bioremediasi" PT Chevron Pasific Indonesia, Bachtiar Abdul Fattah, dijemput tim jaksa saat usai shalat subuh dan tengah berzikir di rumahnya di Jalan Marga Satwa, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Tim jaksa sudah berada di depan rumah sejak sekitar jam 06.00 (WIB). Scurity yang menyampaikannya kepada saya," kata Nanda, isteri Bachtiar yang ditemui Antara di rumahnya, Jumat sore (17/5/2013).
Ketika itu, demikian Nanda, suaminya baru saja selesai menjalankan shalat subuh dan tengah berzikir di dalam rumah. Beberapa waktu kemudian, kata dia, tim jaksa yang diperkirakan berjumlah lebih dari sepuluh orang itu mengetuk pintu bagian depan dengan cukup keras. "Saya sempat takut karena tidak ada teman-teman dari Chevron yang ada bersama rombongan itu. Kemudian ketika itu saya mencoba menelpon pengacara," katanya.
Nanda mengaku begitu panik, hingga akhirnya Bachtiar menyarankan isterinya itu untuk tenang dan membuka pintu tersebut. "Begitu pintu saya buka, orang-orang itu langsung masuk ke dalam rumah sambil menanyakan suami saya. Belum sampai di depan pintu, suami saya sudah diminta untuk ikut bersama rombongan itu," katanya.
Waktu itu, demikian Nanda, tim jaksa tetap ngotot untuk membawa Bachtiar meski tanda ada pendampingan dari kuasa hukum. "Saya hanya minta tolong agar saya setidaknya bisa untuk memeluk suami saya sekali saja. Setelah pergi, saya tidak berani keluar rumah, takut dan merasa tidak percaya kondisinya jadi seperti ini," kata Nanda.
Penjemputan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) itu menurut ibu dengan empat orang anak ini adalah sebuah pelanggaran hak asasi. "Karena ketika itu, saya meminta mereka untuk menunggu kuasa hukum suami saya datang karena sedang berada di perjalanan. Namun mereka tetap menolak dan membawa suami saya," katanya.
Bachtiar sebelumnya pada tahun 2009 hingga 2011 sempat menjabat sebagai General Manager (GM) Sumatera Light South (SLS) Chevron di Minas, Kabupaten Siak, Riau. Kemudian pada 2011 hingga saat ini, dia menjabat sebagai "Vice President Supply Chain Management" (SCM) pada perusahaan yang sama.
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan tercemar limbah minyak di area kerja Chevron di Minas, Riau, namun dinyatakan bebas demi hukum lewat putusan Praperadilan No.38/Prapid/2012/PN.JKT.SEL dan putusan itu telah inkrah.
Namun pihak Kejagung tetap melakukan upaya hukum, dimana Bachtiar dijemput paksa karena dianggap tidak kooperatif saat dipanggil jaksa penyidik. Sempat diperiksa di Kejagung, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Bactiar akhirnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang selama 20 hari demi kepentingan penyidik.(fzr)