PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Perseroan Terbatas Guna Usagri Pratama (GUP) teleh menyepakati sejumlah tuntutan yang diajukan para aktivis dari Ikatan Pemuda Mahasiswa Peduli Sei Kijang (IPMPS). Salah satunya perusahaan ini bakal mengakomodir para tenaga kerja lokal.

"Alhamdulillah, dari aksi yang kita lakukan Kamis kemarin (16/5), akhirnya dua perusahaan tersebut mengabulkan tujuh (7) tuntutan kami. Untuk selanjutnya, kita akan melakukan tandatangan pada Selasa besok (21/5), yang bertempat di Kantor Desa Muda Setia, Bandar Seikijang," terang Korlap IPMPS, Sukardi, via selulernya, Jum'at (17/5/2013).

Sukardi mengatakan bahwa dalam aksi damai tersebut tak terjadi ketegangan dengan pihak perusahaan. Apalagi selama IPMPS melakukan unjuk rasa, aparat kepolisian dari Polsek Sei Kijang mengawal aksi tersebut dengan ketat. Namun yang terpenting, perusahaan yang didemo pun memiliki itikad baik dengan diakomodirnya tuntutan mereka. "Tak ada ketegangan selama aksi damai dilangsungkan, selain ada pengawalan pihak perusahaan juga memiliki itikad baik untuk melakukan penandatangan dengan kami," katanya.

Dalam aksi damai Kamis kemarin itu, sambungnya, ada tujuh (7) tuntutan yang disodorkan oleh sejumlah unsur masyarakat, mahasiswa, pemuda yang kesemuanya itu tergabung dalam IPMPS. Ketujuh tuntutan itu diantaranya, perusahaan harus mau menerima tenaga kerja lokal minimal 60 persen dan sisanya baru tenaga kerja dari luar.

"Perusahaan harus memberikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), dan memberitahukan pada dinas terkait untuk kemudian disepakati bahwa pengobatan karyawan ditangani oleh puskesmas yang ada di Desa Muda Setia," katanya.

Kemudian tuntutan yang ketiga, lanjutnya, perusahaan tidak mem PHK dan memutasi karyawan tanpa pertimbangan. Tak hanya itu, tuntutan IPMPS juga meminta agar perusahaan sepakat mendata kembali buruh dan karyawan dan berkoordinasi dengan pemerintah desa melalui RT setempat.

"Kami juga meminta agar perusahaan tidak melarang berdagang pada masyarakat sekitar, harus menjalankan program Community Development (CD) dan Community Social Responsibility (CSR) pada masyarakat setempat, dan tuntutan kami terakhir yakni soal izin Amdal perusahaan yang harus harus ditinjau kembali karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku," bebernya.

Terpisah, Humas PT GUP, Abdurrahman, saat dikonfirmasi hal ini via selulernya mengatakan bahwa pihaknya memang akan mengakomodir semua tuntutan dari IPMPS ini. Dan untuk membuktikan hal itu, maka Selasa depan (21/5), sesuai yang disepakati maka akan dilakukan penandatanganan dengan IPMPS dan seluruh unsur masyarakat terkait tujuh tuntutan itu. "Ya, semua akan kami akomodir. Tak ada masalah yang krusial, ini hanya salah komunikasi saja," ujarnya singkat.(ilm)