JAKARTA - Kementerian Pertahanan memberikan klarifikasi terkait polemik larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan. Hal ini merespons unggahan viral di media sosial mengenai seorang calon mahasiswi yang memilih mundur akibat aturan tersebut.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa kadet beragama Islam tetap diizinkan mengenakan hijab selama menjalani masa pendidikan. Kebijakan ini juga tidak bertentangan dengan Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 yang tidak pernah mengatur larangan tersebut.

"Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim," jelas keterangan resmi Kementerian Pertahanan, Minggu (23/8/2026).

Kementerian menerangkan bahwa pelepasan jilbab hanya diberlakukan secara spesifik saat para kadet mengikuti latihan dasar kemiliteran di Akademi Militer Magelang. Aturan khusus ini diterapkan dengan mempertimbangkan faktor keamanan serta memberikan keleluasaan bergerak bagi peserta selama latihan fisik.

Dalam aktivitas sehari-hari, kadet perempuan Muslim dipersilakan menggunakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess. Penggunaan atribut keagamaan tersebut juga diperbolehkan saat kegiatan di luar kampus termasuk ketika menjalani masa magang.

"Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi," urainya.

Sebelumnya, akun Instagram @wafaahdina membagikan kisah seorang peserta yang telah lulus serangkaian seleksi Universitas Pertahanan namun memilih mundur setelah diminta melepaskan hijab oleh pihak penyeleksi.***