
PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dua regulasi tersebut menyasar persoalan lingkungan hidup serta tanggung jawab sosial perusahaan yang dinilai semakin membutuhkan penguatan payung hukum.
Dua Ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup Provinsi Riau, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Provinsi Riau.
Penyampaian kedua Ranperda oleh Bapemperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (24/8/2026).
Dalam penjelasan juru bicara Bapemperda Abdullah menyatakan pengajuan Ranperda di luar Propemperda bukan berarti mengabaikan prinsip perencanaan pembentukan peraturan daerah. Namun, kondisi tertentu memungkinkan sebuah Ranperda diajukan di luar perencanaan apabila terdapat urgensi, perkembangan hukum, maupun kebutuhan masyarakat yang memerlukan respons regulasi.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Anggota Fraksi PKS DPRD Riau ini menegaskan, pertimbangan utama bukan sekadar apakah suatu Ranperda telah masuk dalam Propemperda atau belum. Yang lebih penting adalah adanya alasan objektif dan kebutuhan nyata yang mengharuskan regulasi tersebut segera dibentuk.
“Yang menjadi pertimbangan utama bukan semata-mata apakah suatu Ranperda telah tercantum dalam Propemperda, tetapi apakah terdapat alasan objektif dan kebutuhan yang nyata yang mengharuskan pembentukannya dilakukan pada saat ini,” kata Abdullah.
Salah satu alasan kuat DPRD Riau mendorong perubahan regulasi lingkungan adalah semakin kompleksnya persoalan lingkungan hidup di Bumi Lancang Kuning.
Riau memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, kawasan hutan dan lahan gambut yang luas, perkebunan, pertambangan, kawasan industri hingga permukiman yang terus berkembang. Kondisi tersebut membuat pengelolaan lingkungan menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah.
Namun, di tengah kekayaan tersebut, berbagai persoalan lingkungan masih terus menghantui Riau, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, degradasi lingkungan, pencemaran hingga persoalan pengelolaan sumber daya alam.
“Di sisi lain, berbagai persoalan lingkungan masih terus menghantui Riau. Mulai dari kebakaran hutan dan lahan, degradasi lingkungan, pencemaran, hingga persoalan pengelolaan sumber daya alam,” ucap Abdullah.
DPRD menilai dampak persoalan lingkungan tidak mengenal batas administratif. Kerusakan maupun pencemaran dapat memberikan dampak lintas kabupaten/kota, bahkan lintas provinsi dan negara.
Kebakaran hutan dan lahan, termasuk yang terjadi di kawasan gambut, menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius. Selain merusak ekosistem, karhutla juga berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat sehingga penanganannya membutuhkan sinergi pemerintah dan berbagai lembaga.
DPRD Riau menilai Perda Nomor 8 Tahun 2014 perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja beserta berbagai aturan pelaksanaannya.
Perubahan kebijakan nasional tersebut dinilai telah membawa perubahan mendasar dalam rezim perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu, Perda lingkungan yang telah berusia lebih dari satu dekade tersebut dipandang perlu ditinjau kembali agar tetap harmonis dan sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perubahan aturan nantinya diharapkan tidak berhenti pada persoalan administratif maupun nomenklatur. DPRD ingin regulasi tersebut mampu memperkuat tata kelola lingkungan, memperjelas kewenangan dan tanggung jawab, meningkatkan koordinasi lintas sektor, sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Di sisi lain, aturan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Persoalan lingkungan hidup tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan sektoral. Diperlukan pendekatan yang terpadu, preventif, responsif, dan berorientasi pada keberlanjutan,” tegas Abdullah.
Ranperda kedua menyangkut Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Regulasi ini merupakan upaya DPRD memperbarui aturan yang telah berlaku sejak 2012.
DPRD Riau ingin memastikan kebijakan TJSP tetap relevan dengan perkembangan dunia usaha sekaligus kebutuhan pembangunan daerah.
Perubahan regulasi diharapkan mampu mendorong perusahaan agar kontribusinya tidak hanya berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Dengan demikian, program tanggung jawab sosial perusahaan dapat lebih terarah, terukur, tepat sasaran, serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Pembahasan kedua Ranperda tersebut diharapkan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Targetnya, regulasi yang lahir bukan hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.
Dua Ranperda ini sekaligus menjadi langkah DPRD Riau memperkuat payung hukum di tengah tantangan lingkungan yang semakin kompleks, sekaligus memastikan kontribusi dunia usaha terhadap masyarakat dan daerah dapat berjalan lebih optimal. ***