PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana melelang tiang reklame ilegal yang masih berdiri. Namun rencana itu hingga kini belum diberlakukan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, pihaknya masih menyesuaikan kebijakan itu dengam regulasi yang ada. Ia juga mengakui, Pemko belum memutuskan seperti apa teknis dari lelang tersebut.

"Lelang tiang reklame ilegal ini, masih kita sesuaikan dulu dengan regulasi yang ada. Kita belum dapat bagaimana mekanismenya, apakah sistemnya kita yang biayai atau seperti apa, ini juga masih akan dibahas," ujarnya, Jumat (14/1/2022).

Jamil menjelaskan bahwa saat ini Pemko Pekanbaru memang sudah membentuk tim. Tim ini terdiri dari Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP, Dishub dan BPKAD Pekanbaru yang bertujuan untuk pendataan dan proses pelelangan tiang reklame tersebut.

"Dengan regulasi sesuai dan bagaimana mekanismenya diputuskan. Tentunya kita akan perkuat dengan tim yang ada," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bapenda Kota Pekanbaru yang termasuk dalam tim tersebut sudah mendata setidaknya ada 120 tiang reklame ilegal yang perlu dilelang. Pelelangan ini sendiri bertujuan untuk menertibkan keberadaan tiang-tiang tersebut.

"Jadi tiang yang ilegal yang masih berdiri itu kita lelang. Nanti pemenang lelang itu bisa memotong sendiri tiangnya dalam pengawalan kita, dan tiangnya untuk mereka," ungkapnya, Kamis (7/10/2022) lalu. ***