PEKANBARU - Kepungan kabut asap yang menyelimuti wilayah Kota Pekanbaru memaksa ribuan pelajar harus kembali menunda aktivitas belajar di kelas. Dinas Pendidikan setempat resmi memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama satu hari penuh bagi seluruh siswa tingkat PAUD, SD, hingga SMP sederajat, demi mencegah dampak buruk polusi udara terhadap pernapasan anak-anak.

Kebijakan darurat ini dituangkan langsung melalui Surat Edaran Nomor B.400.3.1/Disdik/30/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru. Instruksi tersebut diterbitkan pada Selasa (8/9/2026) dan ditandatangani secara elektronik oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.

Langkah perpanjangan masa belajar dari rumah ini diambil usai otoritas terkait memantau pergerakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Hingga Selasa (8/9/2026), kualitas udara di wilayah Pekanbaru masih belum beranjak dari kategori tidak sehat akibat paparan sisa pembakaran lahan.

Pantau Kualitas Udara Harian

"Kegiatan pembelajaran jarak jauh atau daring kembali dilaksanakan selama satu hari pada Rabu tanggal 9 September 2026," sebut Abdul Jamal mengutip isi edaran resmi tersebut.

Keputusan ini secara otomatis membatalkan jadwal para murid yang sejatinya bersiap mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Rabu. Mereka terpaksa harus kembali membuka buku dan gawai dari rumah masing-masing sembari menunggu kualitas udara kembali normal.

Tidak hanya menyasar sekolah umum, pihak dinas turut mengimbau jajaran sekolah maupun madrasah yang bernaung di bawah Kementerian Agama dan kementerian lainnya di Pekanbaru agar ikut menyesuaikan sistem pembelajaran. Keselamatan dan kesehatan peserta didik diminta menjadi prioritas utama di tengah kondisi cuaca yang memburuk.

Kewajiban Penggunaan Masker

Apabila indikator polusi udara menunjukkan tren penurunan dan kondisi dinyatakan aman, aktivitas belajar mengajar tatap muka akan kembali digulirkan pada Kamis (10/9/2026). Meski demikian, Dinas Pendidikan mewajibkan seluruh pelajar untuk mengenakan masker penyaring udara saat menempuh perjalanan ke sekolah maupun ketika beraktivitas di lingkungan terbuka.

Penerapan kebijakan PJJ dadakan ini berpedoman teguh pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan layanan pendidikan khusus bagi wilayah yang masuk dalam zona merah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan. ***