PEKANBARU - Puluhan massa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan pagar samping Kantor Gubernur Riau, Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, Riau, Selasa (30/11/2021).

Pantauan GoRiau.com di lokasi, orator aksi menyampaikan tuntutannya agar Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar merevisi penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Mereka menuntut agar UMK ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

"Pada 25 November lalu, MK sudah menangguhkan omnibus law. Untuk itu, buruh meminta agar Gubri menetapkan UMK sesuai dengan PP 78 Tahun 2015. Jangan mengangkangi hak buruh dengan tidak merevisi UMK," kata orator.

Kaum buruh, lanjutnya, tidak akan menerima penetapan UMK yang ditetapkan mengacu PP 36 Tahun 2021.

"Kenaikan upah kami tak sampai Rp2.000 per hari, hanya Rp1.300. Sedangkan masuk ke toilet aja butuh Rp2.000, apa lagi untuk beli jajan anak saja tidak bisa," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Gubri Syamsuar maupun perwakilannya belum juga menemui massa. ***