
PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, mengecam keras tindakan oknum aparat Kepolisian atas pengeroyokan terhadap wartawan media online Riauonline.co.id.
Hal tersebut diungkapkan langsung Direktur LBH Pekanbaru-YLBHI, Daud Frans SH dalam siaran persnya. Menurut Daud, tindakan brutal oknum tersebut sudah jelas menciderai dan menginjak kebebasan Pers yang terang dan jelas sudah di atur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Aparat telah menunjukkan sikap arogansinya dan mengekang kebebasan Pers dengan melakukan pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik," kata Daud, Minggu (06/12/2015) malam.
Kekerasan terhadap wartawan kembali terulang, Zuhdy Febryanto seorang wartawan Riauonline.co.id dikeroyok oleh beberapa Oknum Polisi Kota Pekanbaru saat meliput Kegiatan Kongres HMI di Pekanbaru, Sabtu (5/12/2015).
Daud juga menjelaskan, apapun alasannya Polisi tidak berhak melakukan kekerasan terhadap seseorang, karena jelas hal tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia. Apalagi mengeroyok seorang wartawan yang sedang bertugas.
"Polisi sudah melanggar Peraturannya sendiri, mereka telah melanggar Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian," tuturnya.
Masih menurut Daud, Polisi dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dilarang untuk menggunakan kekerasan. Untuk itu pihaknya sangat mengutuk keras tindakan penganiayaan tersebut.
"LBH Pekanbaru protes keras karena polisi tidak menghormati Profesi Jurnalistik. Kekerasan yang ditujukan kepada wartawan, Zuhdy Febriyanto menunjukkan bahwa polisi tidak menerapkan standar HAM dalam menjalankan tugasnya. Polisi malahan memicu dan memprovokasi kerusuhan. Ini tindakan brutal kepolisian!," Â tegas Daud.
Berikut pernyataan sikap LBH Pekanbaru, terkait insiden pemukulan dan pengeroyokan terhadap wartawan.
1. Mengecam aksi brutal Kepolisian dalam mengamankan Kongres HMI, termasuk mengeroyok wartawan.
2. Tindakan Oknum Polisi sudah jelas adalah tindakan kriminal.
3. Tindakan Polisi sudah Melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM.
4. Meminta Kapolda Riau untuk menindak tegas dengan menghukum dan memecat anggota polisi yang melakukan pemukulan dan kekerasan.
5. Mendesak Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah melakukan tindakan brutal tersebut serta mencopot Kapolresta Pekanbaru dan Kabag Ops Polresta Pekanbaru. ***