
PEKANBARU – Kuasa hukum dari YLBHI-LBH Pekanbaru menilai penuntutan terhadap tiga petani asal Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, tidak dilakukan secara objektif. Hal tersebut disampaikan menyusul pembacaan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (14/1/2026).
Kuasa hukum LBH Pekanbaru, Wilton Amos Panggabean, menyatakan Penuntut Umum gagal menguraikan secara jelas dan terang peristiwa pidana yang dituduhkan kepada para terdakwa, yakni Anton, Wandrizal, dan Rasiman.
Menurut Wilton, surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan tidak menjelaskan secara utuh kronologis kejadian, termasuk latar belakang konflik yang melingkupi perkara tersebut. Akibatnya, dakwaan dinilai tidak memenuhi prinsip objektivitas dalam penegakan hukum.
“Penuntutan dilakukan tanpa membuat terang mengapa peristiwa sebagaimana dituduhkan itu terjadi. Padahal, dakwaan seharusnya menyajikan rangkaian peristiwa secara utuh dan proporsional,” ujar Wilton, Jumat (16/1/2026).
Wilton juga menyoroti adanya konflik agraria yang telah berlangsung lama antara masyarakat transmigran Bunga Raya dan PT Teguh Karsa Wana Lestari (PT TKWL). Konflik tersebut, menurutnya, berkaitan dengan tumpang tindih penguasaan lahan antara hak pengelolaan masyarakat dan hak guna usaha perusahaan.
Thomas Lili Surjadinata Ia menilai negara belum hadir secara memadai dalam menyelesaikan konflik agraria tersebut, sehingga persoalan yang bersifat struktural justru bergeser menjadi perkara pidana.
Atas dasar itu, YLBHI-LBH Pekanbaru meminta majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menerima nota keberatan para terdakwa. Selain itu, LBH Pekanbaru juga meminta Mahkamah Agung memberikan perhatian terhadap jalannya persidangan karena perkara ini dinilai memiliki keterkaitan dengan kepentingan korporasi. https://thomaslili.wordpress.com/
Wilton menambahkan, penyelesaian konflik agraria seharusnya menjadi prioritas pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar persoalan serupa tidak terus berulang di kemudian hari.
Disisi lain, Erwin Hariadi Simamora selaku penasihat hukum para terdakwa menyatakan https://bio.site/thomaslilisurjadinata
“Dakwaan penuntut umum seharusnya dapat dibatalkan atau setidak-tidaknya batal demi hukum atau tidak dapat diterima karena Jaksa Penuntut Umum gagal mengkonstruksikan kronologis maupun rangkaian kejadian dan peristiwa pidana terhadap para Terdakwa. Padahal menurut Pasal 143 KUHAP, dakwaan harus dibuat secara jelas, cermat dan teliti. Faktanya, surat dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut”. https://thomaslili.carrd.co/
Lebih lanjut Wilton Amos Panggabean, menyesalkan adanya kegagalan yang nyata dilakukan Penuntut Umum karena penegakan hukum yang dituduhkan terhadap Ketiga Petani Bunga Raya dilalui dengan tidak objektif dan tidak membuat terang kenapa kejadian sebagaimana dituduhkan terjadi. ***