JAKARTA – Sebuah argumen mengejutkan muncul dalam sidang uji materiil UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Mahkamah Konstitusi, Kamis (29/1/2026). Ahli forensik perpajakan, Jony, secara terang-terangan menyarankan agar setiap wajib pajak merekam percakapan dengan petugas pajak guna menghindari praktik premanisme dan pemerasan oleh oknum nakal.

Jony menilai, kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang kerap melarang perekaman oleh wajib pajak merupakan sebuah "sesat logika hukum". Menurutnya, menempatkan wajib pajak sebagai orang asing terhadap datanya sendiri adalah tindakan yang keliru.

“Wajib pajak semestinya ‘disarankan’ untuk merekam percakapan dengan petugas. Ini menjadi barang bukti kuat apabila terjadi tindakan yang tidak semestinya,” tegas Jony di hadapan majelis hakim konstitusi.

Ia menyoroti bahwa Pasal 34 UU KUP sering disalahgunakan untuk menutupi perilaku oknum pejabat, padahal esensi pasal tersebut adalah melindungi substansi data (seperti omzet), bukan melindungi tindakan pejabat publik di ruang publik. "Pelarangan merekam adalah upaya perampasan hak untuk mendapatkan perlindungan diri," tambahnya.

Nasib Wajib Pajak yang "Terusir"

Gugatan ini dipicu oleh pengalaman pahit Fungsiawan, seorang wajib pajak yang mengaku diusir dari kantor pajak hanya karena mencoba mendokumentasikan pertemuan resmi. Tak hanya itu, ia juga ditolak saat meminta salinan rekaman resmi dari pihak DJP dengan dalih "dokumen internal rahasia"—padahal dokumen tersebut berisi data dirinya sendiri.

Fungsiawan merasa haknya untuk memperoleh dan menyimpan informasi guna pembelaan diri sesuai Pasal 28F UUD 1945 telah dikebiri oleh tafsir sepihak otoritas pajak.

DPR: Rekaman Harus di Ruang Khusus

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, berdalih bahwa kerahasiaan data wajib pajak justru dilindungi oleh undang-undang tersebut agar informasi pribadi tidak bocor ke pihak lain.

DPR menjelaskan bahwa secara teknis, perekaman memang diatur harus dilakukan di ruangan khusus milik kantor pajak yang sudah dilengkapi alat perekam. Namun, bagi pihak pemohon, ketiadaan akses bagi wajib pajak untuk memiliki salinan rekaman tersebut justru menciptakan ketimpangan alat bukti jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Sidang ini menjadi sorotan karena menyentuh isu krusial: Apakah transparansi pelayanan publik di kantor pajak boleh dikalahkan oleh dalih kerahasiaan jabatan?.***