
JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menerbitkan larangan keras bagi seluruh jajaran pejabatnya untuk mengadakan pertemuan tertutup dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diberlakukan demi memotong potensi konflik kepentingan antara pengelola program, pemasok bahan baku, dan mitra operasional di lapangan.
Untuk mewadahi komunikasi secara profesional, BGN telah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai satu-satunya jalur resmi penyampaian keluhan dan aspirasi. "Di level Eselon 1, Eselon 2, dan seterusnya, saya larang dengan keras menerima pihak-pihak yang berkepentingan secara gelap-gelap, diam-diam. Semuanya harus direspons dengan cara yang proporsional dan baik," ujar Sudaryono di Jakarta.
Meskipun pertemuan informal tidak selalu melanggar aturan hukum, Sudaryono menilai praktik tersebut berisiko memunculkan persepsi negatif publik terhadap tata kelola anggaran negara. "Kita ini maunya terang benderang, tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada yang diam-diam, tidak ada yang gelap-gelap," paparnya.
Pihak BGN saat ini juga sedang menyempurnakan sistem tiket bernomor registrasi agar setiap pengaduan publik dapat dilacak proses penanganannya. Sistem pelaporan yang transparan ini menjadi turunan dari komitmen Sudaryono sejak awal masa jabatannya pada Rabu (22/7/2026), di mana ia menyatakan perang terhadap segala bentuk korupsi dan pencurian uang negara dalam program gizi tersebut.
Di ranah pelayanan publik, BGN tengah merampungkan portal digital yang memungkinkan orang tua siswa memantau langsung menu dan kandungan gizi harian MBG. Dalam rapat di Kemenko Pangan pada Rabu (29/7/2026), Sudaryono menjanjikan kehadiran portal tersebut sebagai sarana akuntabilitas agar masyarakat tidak mudah termakan isu yang tidak valid di media sosial. Portal ini akan memuat foto sajian makanan hingga profil kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas.
Sejalan dengan peningkatan pengawasan digital, BGN turut menggandeng Kejaksaan guna melakukan audit operasional dapur. Pada Jumat (31/7/2026), Sudaryono menegaskan bahwa hasil evaluasi dari otoritas penegak hukum tersebut akan ditindaklanjuti secara serius. Jika ditemukan indikasi niat jahat untuk menyelewengkan uang negara, sanksi maksimal siap dijatuhkan.
"Bila memang ada indikasi-indikasi niat untuk tindak pidana korupsi, nyuri, nyolong, ngentit, maka kita akan langsung copot dan kemudian kita usulkan pemecatan di Badan Kepegawaian Nasional," pungkasnya merespons rencana penindakan terhadap kepala dapur atau SPPG yang terbukti melanggar asas integritas.***