JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan baru terkait batas waktu layanan pengukuran tanah maksimal 12 hari yang akan mulai berlaku serentak pada 17 Agustus 2026. Kebijakan berupa sistem Pengukuran Terjadwal ini diluncurkan sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi pertanahan di seluruh Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan bahwa masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran aset properti tanah mereka akan mendapatkan kepastian jadwal pelayanan. Masa tunggu bagi pemohon ditetapkan paling lama tujuh hari sejak pengajuan diterima.

Setelah proses pengukuran di lapangan selesai, tahapan penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari.

"Dengan demikian, sejak permohonan diajukan hingga Peta Bidang Tanah diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari," jelas Nusron dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8/2026).

Mekanisme baru ini menerapkan prinsip antrean masuk lebih awal akan dilayani lebih dulu atau first in, first out. Langkah tersebut diambil guna memberikan kepastian waktu penyelesaian dokumen sekaligus meningkatkan transparansi dalam birokrasi pengukuran tanah.

Bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian administrasi secara lebih cepat, Kementerian ATR/BPN turut menyediakan opsi layanan premium. Fasilitas percepatan ini dapat diakses dengan membayarkan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Selain sektor pengukuran, instansi tersebut juga memangkas durasi pelayanan untuk peralihan hak atas tanah menjadi hanya 10 hari kerja. Waktu tersebut mulai dihitung setelah tahap verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dinyatakan selesai.

Skema 10 hari tersebut mencakup proses verifikasi BPHTB selama tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam dua hari, serta pelunasan Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon dengan alokasi waktu lima hari.

Untuk memecahkan kendala klasik terkait lamanya verifikasi BPHTB di tingkat pemerintah daerah, Nusron menyatakan pihaknya akan mendorong penerbitan Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Seluruh Kantor Pertanahan juga diinstruksikan segera membuat perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

Kerja sama lintas instansi ini bertujuan mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Nusron menegaskan bahwa seluruh jajarannya harus mengutamakan kemudahan layanan publik agar proses sertifikasi dan urusan tanah warga menjadi cepat, tertib, dan pasti.***