
SELATPANJANG - Beberapa pedagang di Blok C Pasar Modern Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, mengaku nekad berjualan di kaki lima lantaran lapak sepi pembeli. Akibatnya, mereka sering ditertibkan oleh pihak terkait, Disperindag bagian pasar.
Atas keluhan ini, beberapa pedagang Blok C Pasar Modern mendatangi DPRD Kepulauan Meranti dan langsung hearing dengan Komisi B, Selasa (7/2/2017). Hadir saat hearing, Ketua Komisi B Dedi Putra SHI, Musdar Mustafa, dan Muzakir. Perwakilan pedagang Isnadi, Dedi Candra, dan Neneng.
Menurut beberapa penjual di Pasar Modern Kepulauan Meranti lapak yang telah mereka dapati di Blok C sangat sepi pembeli. Para pembeli sangat jarang datang karena di Blok B telah tersedia barang-barang yang dibutuhkan pembeli.
"Di Blok B barang yang dijual beragam, jadi pembeli sangat jarang datang ke Blok C," kata Neneng.
Saat hearing itu, Neneng juga mengaku pernah merugi ratusan ribu akibat sayuran miliknya tak habis dibeli. Sementara, menurut Neng, sayuran paling bisa bertahan hingga 2 hari. Selepas itu, sayuran mudah membusuk dan harus di buang.
Tak tahan lantaran lapak di Blok C sepi pembeli, Neng dan beberapa temannya nekad berjualan di kaki lima Blok B. Namun, upaya untuk berjualan ke lapak mendapat larangan dari bagian pasar Disperindag. Kaki Lima Blok B ini, tambah Neng, tidak mengganggu aktivitas pembeli berlalu lalang. Namun, menurut dinas terkait, keberadaan penjual merusak pemandangan dengan berjualan bukan di meja yang telah disediakan.
"Sering kami dilarang berjualan. Tapi mau bagaimana, di Blok C sepi pembeli," ujar Nenk.
Keluhan sama juga disampaikan Isnadi penjual bawang.
Dari permasalahan ini, pedagang di Blok C menemui Komisi B DPRD Kepulauan Meranti. Mereka berharap wakil rakyat itu bisa memberikan solusi terbaik sehingga pedagang di Blok C bisa aman dan nyaman dan dikunjungi pembeli.
Perwakilan pedagang Blok C juga berharap adanya penataan ulang, yang selama ini terkesan tidak karuan. Menjelang penataan ulang itu selesai, mereka berharap diperbolehkan berdagang di kaki lima.
Di sela-sela hearing, Dedi Putra sempat menghubungi pihak Disperindag. Komisi B mengaku akan segera memanggil hearing Disperindag.
Kata Dedi, atas permasalahan itu, perlu adanya aturan atau penataan pola pemindahan. Dimana, pedagang harus dikelompokkan berdasarkan jenis dagangan. "Sehingga barang dagangan tidak tertumpu di suatu tempat," kata Dedi Putra.
Di sisi lain, kata Politisi PPP itu lagi, mereka mengapresiasi atas keberhasilan pemindahan pedagang ke pasar modern. Menurut Dedi, upaya menata kota dengan memindahkan pedagang memang harus dilakukan. Namun, tidak membuang hak-hak dari pedagang.
"Nanti kita panggil hearing Disperindag untuk mencari jalan terbaik atas apa yang dikeluhkan saudara-saudara kita yang berdagang di Pasar Modern," ujar Dedi. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini