
PEKANBARU – Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, menyoroti langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran tanah di Perumahan Citra Palas Sejahtera, Kecamatan Rumbai Barat. Ia menilai pengukuran tersebut keliru karena tidak didasarkan pada data yuridis berupa surat tanah, melainkan hanya mengacu pada kondisi fisik bangunan di lapangan.
Zulkardi menyampaikan kritik itu saat mendampingi pengukuran yang dilakukan BPN bersama aparat kepolisian, Selasa (27/1/2026). Menurut dia, cara pengukuran tersebut bertentangan dengan prinsip dasar pertanahan dan berpotensi memperkeruh konflik yang sedang terjadi.
“Pengukuran tanah itu harus jelas dasarnya. Suratnya apa, patoknya dari mana, titik awalnya di mana. Ini justru yang diukur rumah warga. Saya heran, ini pengukuran berdasarkan apa,” kata Zulkardi kepada wartawan.
Ia menegaskan, dalam praktik pertanahan, BPN semestinya mengukur bidang tanah berdasarkan dokumen hak seperti sertifikat hak milik atau hak guna bangunan, yang kemudian dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan. Bukan sebaliknya, menjadikan bangunan sebagai patokan utama.
“Tidak bisa logikanya ukur fisik dulu, surat menyusul. Itu terbalik. Kalau seperti ini, wajar persoalan tanah makin semrawut,” ujarnya.
Zulkardi juga mengungkapkan bahwa dalam rapat dengar pendapat DPRD Pekanbaru sebelumnya, BPN telah memaparkan hasil ekspos yang menyatakan kelebihan tanah sekitar tiga meter di kawasan perumahan tersebut bukan lagi milik pengembang. Karena itu, ia mempertanyakan alasan BPN kembali melakukan pengukuran dengan metode yang dinilai tidak jelas.
“Di hearing sudah disampaikan bahwa tanah itu bukan hak developer. Tapi di lapangan justru dilakukan pengukuran ulang yang arahnya tidak terang. Ini kontradiktif,” katanya.
Menurut Zulkardi, pengukuran yang dilakukan BPN juga tidak memenuhi kelengkapan prosedural karena tidak melibatkan perangkat setempat secara memadai. Ia menyebut RT, RW, lurah, camat, serta pemilik tanah berbatasan semestinya dihadirkan untuk memastikan batas-batas tanah yang diukur.
“Ini menyangkut hak orang banyak. RT dan RW tahu persis batas wilayahnya. Kalau mereka tidak dilibatkan, hasil ukur ini rawan dipersoalkan,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut pengukuran yang hanya bertumpu pada fisik bangunan sebagai preseden buruk bagi tata kelola pertanahan. Menurut dia, praktik semacam ini membuka ruang kecurigaan publik terhadap netralitas dan profesionalitas BPN.
“Saya turun langsung saja masih bingung dasar pengukurannya apa. Apalagi kalau tidak ada pengawasan. Ini yang membuat masyarakat tidak percaya,” kata Zulkardi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar dan prosedur pengukuran yang dilakukan di Perumahan Citra Palas Sejahtera. Goriau mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada instansi tersebut melalui pesan WhatsApp pribadi Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Muji Burohman. Namun, pesan yang telah dikirimkan tak berbalas hingga berita ini diterbitkan.
Kebungkaman itu, kata Zulkardi, justru memperbesar tanda tanya di tengah masyarakat.
“Kalau BPN diam, wajar masyarakat berspekulasi. Padahal BPN seharusnya menjadi lembaga yang memberi kepastian hukum, bukan sebaliknya,” tutupnya. ***