
PEKANBARU – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial KK (46) resmi dideportasi ke negara asalnya, Minggu (30/3/2025) melalui Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Deportasi ini merupakan hasil tindakan administratif yang diambil oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Riau bersama Kanim Pekanbaru setelah KK terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Andy Cahyono Bayuadi, mengungkapkan bahwa sebelumnya KK telah menjalani hukuman pidana terkait tindak pidana keimigrasian. "Ia terbukti melanggar ketentuan Pasal 126 huruf C Undang-Undang Keimigrasian," jelasnya.
Setelah selesai menjalani masa hukuman, KK langsung diperiksa oleh petugas imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pria tersebut telah memegang paspor darurat dan tiket kepulangan menuju Singapura. "Setelah semua dokumen lengkap, petugas segera melakukan proses pendeportasian," tambah Andy.
Andy berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi WNA lainnya agar mematuhi aturan yang berlaku selama berada di Indonesia. "Ini bukti nyata penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja kami," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenim Riau, Agung Prianto, memberikan apresiasi atas langkah yang diambil jajaran Kanim Pekanbaru. "Saya bangga dan mendukung penuh profesionalisme tim di lapangan. Tegakkan aturan, walaupun langit runtuh. Jaga wibawa imigrasi dan integritas dalam bekerja," ujarnya.
Agung juga meminta seluruh jajaran Imigrasi di wilayah Riau untuk tidak ragu menindak WNA yang melanggar aturan. "Penegakan hukum adalah bentuk komitmen kita dalam menjaga kedaulatan negara," tutupnya. ***