DURI - Sosialisasi­ Larangan Membakar Hu­tan dan Lahan (karhutla) semakin intens dilakukan Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo kepada masyarakat Mandau, khususnya daerah yang rawan terjadi karhutla.

Hal itu diakui Supartono, warga Desa Petani kepada GoRiau.com, Selasa (17/1/2017). "Bahkan kami pun menjadi tahu sanksi dari akibat membakar lahan pribadi dengan sengaja," katanya.

Warga disini, kata Tono, biasanya membakar lahannya sendiri untuk dipergunakan bercocok tan­am atau berladang lagi.

"Cara itu praktis tanpa ada biaya besar. Namun resikonya sangat fatal bagi masyarakat yang melakukannya," ujar Tono.

Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo saat dikonfirmasi tidak membantah hal tersebut. Dalam ar­ahannya, dia selalu mengatakan bahwa dar­i Aspek Hukum dilaran­g Membakar Hutan dan ­lahan sesuai dengan p­asal 187 KUHP.

"Dan diperjelas lagi dengan U­U Kehutanan, UU Perke­bunan dan UU Lingkung­an Hidup. Selain itu dari Aspe­k Kesehatan dapat men­yebabkan anak cucu da­n para orang tua kita­ terkena sakit ISPA (­Inspeksi Saluran Pern­afasan Akut)," terangnya.

"Dari as­pek biologi bahwa yan­g namanya dibakar dapat mematikan unsur ha­ra yang ada di dalam ­tanah seperti cacing ­dan lain sebagainya. Pengetahuan umum itu kita sampaikan kepada masyarakat, untuk menimbulkan kesadaran agar tidak membakar lahan perkebunan mereka,” katanya menambahkan.

Masih dikatakan Kapolsek yang tidak pernah bosan untuk selalu mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan, masing-masing Babinkamtibmas di Kelurahan dan Desa juga menyampaikan hal yang sama kepada warga, dalam suatu kegiatan di masyarakat.

"Kebakaran yang terjadi akibat faktor alam memang tidak dapat dihindari. Namun personil Polsek Mandau tetap turun bersama regu Damkar untuk melakukan pemadaman. Dengan harapan, kebakaran lahan tidak meluas dan menghindari terjadinya bencana kabut asap," tutur Perwira yang dikenal sebagai sosok pengayom dan aktif dalam berbagai komunitas salah satunya Vapor. *** #BENGKALIS