
DURI – Ditengah komitmen global untuk menghadirkan ekonomi hijau serta semangat Presidensi G20 Indonesia untuk menciptakan ekosistem berkelanjutan, ternyata masih ada perusahaan yang tidak peduli dengan lingkungan hidup. Akibatnya, Direktorat Penegakan Hukum Pidana (PHP) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan tindakan tegas.
Seperti yang dilakukan Gakkum KLHK terhadap PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) yang berada di Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau.
Kepala Biro Humas KLHK Nunu Nugraha saat dikonfirmasi mengatakan, penyitaan terhadap pabrik sawit PT SIPP dilakukan karena masih beroperasi meski dalam proses penyidikan.
Dikatakan, Gakkum melakukan penyidikan terhadap Manajemen PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) karena ada laporan pelanggaran lingkungan hidup.
"Kasus tersebut berawal dari upaya merespon Pengaduan dari Pemda Bengkalis pada bulan November 2021. Pada bulan Januari 2022, diklarifikasi oleh penyidik Gakkum KLHK," kata Nunu kepada merdeka.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, Minggu (12/6/2022).
Nunu melanjutkan, pada Maret 2022, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, dilakukan penyegelan pabrik oleh Direktorat PPSA Gakkum LHK. Kemudian diproses penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat PHP Gakkum KLHK.
"Pada Mei 2022, penyidik menetapkan 2 orang tersangka inisial AN dan ditahan, lalu EK tidak memenuhi panggilan," ucapnya.
Nunu menjelaskan, penyitaan terhadap pabrik sawit PT SIPP dilakukan karena masih beroperasi meski dalam proses penyidikan.
"Pabrik PT. SIPP tetap beroperasi, sedangkan pencemaran tidak diperbaiki. Maka untuk menghentikan pencemaran tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap mesin genset yang dimaksudkan agar kegiatan pabrik tidak berjalan," ucapnya.
Menurut Nunu, penyitaan tersebut sudah mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri Bengkalis dan Surat Perintah Penyitaan dari Direktorat PHP Gakkum KLHK.
"Sebagaimana protap, personel SPORC dalam setiap kegiatan selalu dilengkapi surat tugas dan senjata api," pungkasnya. ***