PELALAWAN - Meluasnya area lahan yang hangus terbakar hingga mencapai 1.717,76 hektare memaksa Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, mengambil tindakan cepat. Terhitung mulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2026, status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah tersebut resmi ditingkatkan menjadi Tanggap Darurat Bencana.

Langkah ini ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.300.2.1/BPBD/2026/667. Peningkatan status diambil setelah pemerintah daerah mengevaluasi eskalasi kondisi lapangan, ancaman cuaca, serta faktor-faktor penyulit dalam proses pemadaman.

"Sejak awal Februari lalu kita memang sudah berada pada status Siaga Darurat. Namun, seiring meluasnya lahan yang terbakar dan meningkatnya ancaman dampak bencana di lapangan, status penanganan ini resmi kita tingkatkan menjadi Tanggap Darurat," terang Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pelalawan, Zulfan.

Ribuan Titik Panas Terdeteksi

Berdasarkan rekaman data Pusat Pengendalian Operasi BPBDPK Provinsi Riau sejak 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, lonjakan kemunculan titik api memang cukup signifikan. Tercatat ada 2.358 titik panas (hotspot) dan 66 titik api (firespot) yang tersebar di wilayah Pelalawan.

Dampak kebakaran sejauh ini paling banyak terpusat di empat wilayah, yakni Kecamatan Kuala Kampar, Teluk Meranti, Kerumutan, dan Pangkalan Kerinci.

Selain data kerusakan lahan, penetapan status ini juga mempertimbangkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Provinsi Riau. BMKG memperingatkan bahwa puncak musim kemarau diprediksi terjadi pada bulan Juli hingga Agustus 2026, membuat kawasan pesisir Pelalawan semakin rentan terhadap ancaman kebakaran.

Fokus Pemadaman dan Pencegahan

Kesepakatan menaikkan status menjadi Tanggap Darurat juga merupakan hasil rumusan rapat koordinasi penanganan Karhutla lintas sektoral yang digelar di Kantor Bupati Pelalawan pada Senin (24/8/2026). Dengan durasi 14 hari ke depan, pengerahan sumber daya, personel pemadam, hingga mitigasi kabut asap diharapkan bisa berjalan jauh lebih terpadu.

Saat ini, BPBD bersama instansi gabungan terus bersiaga memantau sebaran titik api baru. Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan segala aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan perkebunan dengan cara dibakar. ***