PEKANBARU – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yohanis, angkat bicara terkait penyitaan lahan PT Duta Palma, yang disebut merugikan negara sebesar Rp 600 Miliar setiap bulannya.

Dikatakan Marwan, selama ini PT Duta Palma mengoperasikan perusahaannya menggunakan izin Hak Guna Usaha (HGU) dengan cara yang diduga curang. Pasalnya, izin mereka sejak tahun 2018, diperbarui tahun 2005 lalu.

Baca juga:  Marwan Heran, Kok PT Duta Palma Sudah Punya Lahan Saat Perusahan Belum Terdaftar?

Baca juga:  Duta Palma Hanya 'Angguk-angguk Balam', Kementerian Malah tak Berdaya

Politisi Partai Gerindra ini menduga, perusahaan 'bermain' dengan oknum tertentu dalam memperpanjang HGU-nya. Dimana, mereka mengusulkan perpanjangan HGU tahun 2003 dan dikeluarkan pada tahun 2005.

"Saat itu, sedang dilakukan pembahasan bahwa setiap perusahaan yang ingin mengurus izin HGU, harus memberikan lahan sebesar 20 persen kepada masyarakat dalam pola KPPA," katanya, Rabu (29/6/2022).

Baca juga:  Konflik Berpuluh-puluh Tahun, 24 Desa Laporkan Duta Palma ke DPRD Riau

Baca juga:  Pemkab Kuansing Desak Pemerintah Cabut Izin Duta Palma, DPRD Riau Bakal Buat Analisa Hukum dan Sosial

Karena izin keluar sebelum ada dasar hukum soal kewajiban memberikan hak KPPA ini, menurut dia, Duta Palma merasa tidak wajib memberikan 20 persen lahannya kepada masyarakat.

"Dalam izin mereka itu tidak ada kewajiban memberikan hak KPPA itu, karena waktu itu belum ada kewajiban ini. Makanya, saya menduga ini ada permainan," tambahnya.

Baca juga:  Kuasai 37 Ribu Hektar Lahan tanpa Izin di Riau, Jaksa Agung Sebut PT Duta Palma Group Rugikan Negara Rp600 Miliar Per Bulan

Selain itu, perpanjangan HGU yang dilakukan Duta Palma juga tidak melalui proses penilaian dari pemerintah daerah, dimana dalam melakukan perpanjangan HGU wajib ada penilaian dari Pemda.

"Kalau rapornya merah, itu bisa ditolak izinnya. Kalau izin di tahun 2018 sudah ada sejak tahun 2005, penilaian yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan kan tidak ada gunanya, karena izinnya sudah ada sebelum penilaian dilakukan," tuturnya.

Lebih jauh, Marwan menyampaikan, Duta Palma menjadi salah satu perusahaan yang tengah berkonflik dengan masyarakat, akibat kecurangan-kecurangan yang dilakukannya.

"Iya kita sudah menyelesaikan Pansus, tinggal dibacakan di paripurna, dan kita telah memaparkan poin-poin rekomendasi berdasarkan fakta yang ada. Salah satunya adalah merekomendasikan pencabutan izin HGU Duta Palma atau dilakukan revisi dan disesuaikan dengan aturan yang ada, misalnya tentang kewajiban pembentukan KPPA tadi," tutupnya. ***