SELATPANJANG, GORIAU.COM - Kalau Jumat (7/8/2015) malam polisi sektor Merbau menangkap MF (15) yang merupakan pelajar atas kasus transaksi narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (8/8/2015) polisi Merbau kembali menangkap Ri alias Jang (34) warga Mengkirau Kecamatan Tasikputri Puyu, Kepulauan Meranti, Riau, atas kasus yang sama.


Kapolsek Merbau Akp Syahruddin Tanjung melalui Kanit Intelkam Sony Silalahi SH, Minggu (9/8/2015) mengatakan, penangkapan atas Ri bermula dari penangkapan MF. Jumat malam, MF ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Waktu ditangkap di Desa Mengkirau, kata Sony lagi, tersangka MF sedang mengantarkan 2 paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok merk Dunhil. Setelah diintrogasi, diketahui barang tersebut ddapati dari Ri alias Jang.
"Setelah pengembangan itu, kita lakukan pengejaran terhadap Jang dengan dibantu masyarakat. Akhirnya, Sabtu malam sekira jam 20.30 WIB, Jang berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Merbau," kata Sony kepada GoRiau.
Dari penangkapan Jang ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Dunhil yang berisikan 2 paket sabu-sabu senilai Rp400 ribu. "Kita masih lakukan pengembangan," tambah Sony lagi.(zal)